jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan anggota Polri AKBP Yogi Yusuf Napitupulu dalam persidangan terhadap Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/11).
AKBP Yogi merupakan suami jaksa yang kini menjadi terdakwa penerima suap dari Djoko S Tjandra itu.
BACA JUGA: AKBP Napitupulu Yogi Ungkap Isi Brankas Jaksa Pinangki, Jangan Kaget
Pada persidangan itu Yogi menuturkan bahwa dirinya menikah dengan Pinangki pada 2014. Menurutnya, Pinangki sudah bergaya hidup glamor sebelum menjadi istri mantan kepala sub-bagian di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tersebut.
"Saya pikir kehidupannya sebelum kenal saya sudah begitu," kata Yogi di kursi saksi guna menjawab pertanyaan JPU tentang pengeluaran Pinangki yang mencapai sekitar Rp 70 juta per bulan.
BACA JUGA: AKBP Napitupulu Yogi Menangis Bercerita soal Jaksa Pinangki, Oh Ternyata
Yogi juga mengungkapkan bahwa dirinya dan Pinangki memiliki perjanjian pranikah soal pemisahan harta. Hal itu disebabkan Pinangki memperoleh warisan dari suami pertamanya, Almarhum Djoko Budiharjo.
"Komitmen kami diawali perjanjian pranikah, memisahkan harta saya dan Pinangki. Saya pernah gagal berumah tangga sehingga kami berkomitmen dengan menunjukkan perjanjian pranikah," kata Yogi.
BACA JUGA: Djoko Tjandra Tutupi Inisial Petinggi Kejagung dan MA di Kasus Pinangki
Sebagai polisi, Yogi memperoleh gaji dan tunjangan sekitar Rp 14 juta per bulan. Adapun Pinangki sebagai jakwa memiliki penghasilan dari gaji dan tunjangan sekitar Rp 18 juta per bulan.
Namun, Pinangki dengan gaji sebegitu mampu membayar sewa tempat tinggal di Essence Darmawangsa Apartment, Jakarta Selatan. Pinangki mengeluarkan sekitar Rp 35 juta untuk membayar sewa apartemen dan biaya listrik.
Lebih lanjut Yogi menceritakan hubungannya dengan Pinangki yang sempat renggang. Mantan Kapolres Bengkulu itu kembali dinas di Jakarta pada 2018.
Sebelumnya, biasanya Pinangki menemui Yogi di Bengkulu paling tidak sebulan sekali. Sementara Pinangki bekerja di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Pada Februari 2018, Yogi dimutasi ke Jakarta. Pasangan suami istri itu lantas tinggal di Essence Darmawangsa Apartment.
Namun, hubungan mereka sempat renggang. Pinangki lantas pindah ke apartemen Pakubuwono Signature.
"Tiba-tiba dia (Pinangki) sewa apartemen Pakubuwono, dia pindah sama anak ke situ. Alasan pindahnya secara perasaan saya karena ada masalah sama saya, tetapi tidak terucap dan dia hanya mengatakan karena Covid-19," tutur Yogi.
Praktis, Yogi tak bisa menemui Pinangki di Pakubuwono Signature. "Saya masih ngantor di Bareskrim saat itu, sedangkan di apartemen Pakubuwono itu peraturannya ketat, orang tidak boleh keluar masuk," kata Yogi.
Pinangki dan Yogi baru kembali tinggal bersama di Essence Darmawangsa Apartment pada Juli 2020.
Saat ditanyai tentang siapa yang membayar sewa apartemen, Yogi langsung menjawab singkat. "Terdakwa. Istri saya," kata Yogi.(tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga