JAKARTA - Keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait pemberhentian sementara terhadap hakim Suap Syarifuddin Umar, bukan keputusan akhir"Komisi Yudisial (KY) menegaskan, Syarifuddin bisa dijatuhi sanksi yang lebih berat terkait pelanggaran kode etik hakim, yakni diberhentikan dengan tidak hormat.
"Dalam sidang majelis kehormatan hakim (MKH) yang dilakukan bersama MA, bisa diusulkan agar diberhentikan dengan tidak hormat, jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran kode etik," papar Komisioner KY Taufiqqurahman Syahuri, ditemui usai diskusi Polemik, Sabtu (11/6).
Taufiqqurahman menyatakan, pelanggaran kode etik hakim menjadi ranah pemeriksaan KY
BACA JUGA: Kemenkum HAM Tolak Jamkesmas untuk Malinda
Jika dalam kasus Syarifuddin terbukti menerima suap, sekalipun bukti duit suapnya hanya sedikit, hakim pengawas (nonaktif) pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu bisa dijatuhkan sanksi disiplin beratDalam sidang tersebut, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjadi saksi
BACA JUGA: Sepuluh Hakim Terancam Diberhentikan
Sebab, penyidik KPK yang melakukan penangkapan atas Hakim SyarifuddinSementara itu, terkait kabar keterlibatan Ketua PN Jakarta Pusat Syahrial Sidik, Taufiq menyatakan KY berencana memeriksa yang bersangkutan
BACA JUGA: Syamsul Masih Gawat, Senin tak Ada Sidang
Menurut kabar yang beredar, duit Rp 250 juta tersebut diperuntukkan bagi SyahrialSidik"Kalau nanti ketahuan kita undang, kalau memang ada hubungan kesana, ada bau-bau kesana, semua hakim terlibat kita undang,"katanya.
Terkait pemanggilan tersebut, KY akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan KPKPihaknya juga akan meminta sejumlah dokumen terkait peristiwa penangkapan hakim Syarifuddin""Kita periksa, kita sidang lalu analisis, kita mungkin panggil saksi-saksi lain KPK kita undang, sama seperti persidangan pokoknyaKita harus minta KPK secara pribadi KPK sudah kompak dengan KY," urai dia
Namun, Taufiq belum bisa memastikan kapan hal tersebut akan dilakukanPihaknya mengaku masih disibukkan dengan seleksi hakim agung"Kita belum kirim surat ke KPK, karena masih sibuk seleksi hakim,"tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Syarifudin tertangkap tangan menerima pemberian uang oleh KPK di kediamannya di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Rabu malam (1/6)Syarifuddin diduga menerima suap senilai Rp250 juta dari kurator PT SCI (Skycamping Indonesia), Puguh Wirawan
Imbalan uang diduga dimaksudkan untuk menganulir keputusan penyertaan kepailitan atau budel pailit terhadap aset perusahaan garmen tersebutTidak lama setelah peristiwa penangkapan Hakim Syarifuddin, "MA pun langsung merespon dengan memberhentikan sementara yang bersangkutan.(ken/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansel KPK Hubungi Forum Rektor dan Aktivis
Redaktur : Tim Redaksi