Hakim Suap Bisa Diberhentikan Tidak Hormat

Diduga Terlibat, Ketua PN Jakarta Pusat Bakal Diperiksa KY

Minggu, 12 Juni 2011 – 10:21 WIB

JAKARTA - Keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait pemberhentian sementara terhadap hakim Suap Syarifuddin Umar, bukan keputusan akhir"Komisi Yudisial (KY) menegaskan, Syarifuddin bisa dijatuhi sanksi yang lebih berat terkait pelanggaran kode etik hakim, yakni diberhentikan dengan tidak hormat.

"Dalam sidang majelis kehormatan hakim (MKH) yang dilakukan bersama MA, bisa diusulkan agar diberhentikan dengan tidak hormat, jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran kode etik," papar Komisioner KY Taufiqqurahman Syahuri, ditemui usai diskusi Polemik, Sabtu (11/6).

Taufiqqurahman menyatakan, pelanggaran kode etik hakim menjadi ranah pemeriksaan KY

BACA JUGA: Kemenkum HAM Tolak Jamkesmas untuk Malinda

Jika dalam kasus Syarifuddin terbukti menerima suap, sekalipun bukti duit suapnya hanya sedikit, hakim pengawas (nonaktif) pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu bisa dijatuhkan sanksi disiplin berat
Yakni, berupa pemberhentian tidak hormat lewat sidang MKH.

Dalam sidang tersebut, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjadi saksi

BACA JUGA: Sepuluh Hakim Terancam Diberhentikan

Sebab, penyidik KPK yang melakukan penangkapan atas Hakim Syarifuddin
"KPK bisa jadi saksi nantinya, sehingga bisa memberikan kesaksian dan informasi kepada MKH,"tegasnya.

Sementara itu, terkait kabar keterlibatan Ketua PN Jakarta Pusat Syahrial Sidik, Taufiq menyatakan KY berencana memeriksa yang bersangkutan

BACA JUGA: Syamsul Masih Gawat, Senin tak Ada Sidang

Menurut kabar yang beredar, duit Rp 250 juta tersebut diperuntukkan bagi Syahrial
Sidik"Kalau nanti ketahuan kita undang, kalau memang ada hubungan kesana, ada bau-bau kesana, semua hakim terlibat kita undang,"katanya.

Terkait pemanggilan tersebut, KY akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan KPKPihaknya juga akan meminta sejumlah dokumen terkait peristiwa penangkapan hakim Syarifuddin""Kita periksa, kita sidang lalu analisis, kita mungkin panggil saksi-saksi lain KPK kita undang, sama seperti persidangan pokoknyaKita harus minta KPK secara pribadi KPK sudah kompak dengan KY," urai dia

Namun, Taufiq belum bisa memastikan kapan hal tersebut akan dilakukanPihaknya mengaku masih disibukkan dengan seleksi hakim agung"Kita belum kirim surat ke KPK, karena masih sibuk seleksi hakim,"tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Syarifudin tertangkap tangan menerima pemberian uang oleh KPK di kediamannya di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Rabu malam (1/6)Syarifuddin diduga menerima suap senilai Rp250 juta dari kurator PT SCI (Skycamping Indonesia), Puguh Wirawan

Imbalan uang diduga dimaksudkan untuk menganulir keputusan penyertaan kepailitan atau budel pailit terhadap aset perusahaan garmen tersebutTidak lama setelah peristiwa penangkapan Hakim Syarifuddin, "MA pun langsung merespon dengan memberhentikan sementara yang bersangkutan.(ken/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansel KPK Hubungi Forum Rektor dan Aktivis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler