Kemenkum HAM Tolak Jamkesmas untuk Malinda

Minggu, 12 Juni 2011 – 09:48 WIB

JAKARTA - Rencana Mabes Polri merawat dan mengoperasi payudara tersangka penggelapan dana nasabah Malinda Dee dengan menggunakan dana jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas) sepertinya bakal terganjalSebab, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menyatakan bahwa istri aktor Andika Gumilang itu tidak bisa menggunakan dana yang biasa diperuntukkan bagi masyarakat miskin tersebut

BACA JUGA: Sepuluh Hakim Terancam Diberhentikan



"(Perawatan dan operasi Malinda, Red) tidak bisa menggunakan jamkesmas karena memerlukan biaya besar," kata Direktur Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM Murdiyanto dalam keterangan pers tadi malam.

Seperti diketahui, Malinda divonis menderita radang payudara dan hingga kini dirawat di Ruang Cenderawasih RS Polri Kramat Jati
Murdiyanto menerangkan, penolakan tersebut berdasar Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

BACA JUGA: Syamsul Masih Gawat, Senin tak Ada Sidang



UU itu mengatur bahwa narapidana memang berhak mendapatkan perawatan jasmani dan pelayanan kesehatan
Namun, standar perawatannya harus disesuaikan dengan anggaran yang tersedia

BACA JUGA: Pansel KPK Hubungi Forum Rektor dan Aktivis

Sedangkan berdasar perkiraan Kemenkum HAM, biaya yang akan dikeluarkan untuk mengoperasi payudara Malinda mencapai puluhan juta rupiahBahkan, sebelumnya mantan senior relation manager Citibank tersebut pernah meminta dirinya dioperasi dokter dari Singapura

"Kemampuan anggaran negara terbatasMaka, yang diperkenankan, yang bersangkutan membiayai sendiri beban perawatan lebih lanjut tersebut," kata dia

Pernyataan Murdiyanto kemarin menepis statemen Kabareskrim Ito SumardiRabu lalu (8/6) Ito menegaskan bahwa negara akan menanggung biaya perawatan semua tahanan dengan menggunakan dana jamkesmasTentu saja termasuk Malinda"Semua menjadi tanggung jawab Ditjen Lapas," kata Ito kala itu.

Namun, lanjut Ito, biaya untuk Malinda tersebut juga akan disesuaikan dengan plafon yang berlakuNah, jika nanti biaya itu melebihi yang telah ditentukan, pihak keluargalah yang harus menambal kekurangannya(kuh/c9/ttg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan KPK Perlu Basic Accounting


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler