JAKARTA - Pemberian tunjangan remunerasi di lembaga peradilan perlu ditinjau ulang karena tidak mampu menghentikan praktik suap dan mafia peradilanBuktinya, dalam empat bulan terakhir saja, Komisi Yudisial (KY) telah menerima 1.414 laporan pelanggaran etika dan profesi hakim
BACA JUGA: Syamsul Masih Gawat, Senin tak Ada Sidang
"Setelah laporan tersebut ditindaklanjuti, KY mengusulkan satu hakim diberhentikan tetap dan tiga hakim diberhentikan sementara
Jumlah hakim yang mendapat sanksi dimungkinkan bertambah karena penyelidikan KY terhadap 1.414 laporan dari masyarakat itu belum selesai
BACA JUGA: Pansel KPK Hubungi Forum Rektor dan Aktivis
Kesaksian enam hakim yang diusulkan mendapat sanksi akan didengar dalam Mahkamah Kehormatan Hakim (MKH) bentukan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa sebelumnya mengakui sulit memantau pelaksanaan kode etik serta perilaku hakim dan warga peradilan lain
BACA JUGA: Pimpinan KPK Perlu Basic Accounting
"Instansi yang punya seribu pegawai saja sulit mencegah seluruh pegawainya dari praktik penyuapan," tegas Harifin di gedung MA Jumat (10/6)."Harus diakui, kita (MA) memiliki keterbatasanIbaratnya, dalam sebuah pohon yang buahnya manis dan utuh, tentu ada satu-dua yang busuk dan dimakan kelelawar," lanjutnya.
Meski pengawasan hakim di lembaga peradilan tersentralisasi di Mahkamah Agung, hakim agung kelahiran Soppeng itu menegaskan bahwa pihaknya telah mendelegasikan pengawasan pelaksanaan kode etik dan perilaku hakim kepada seluruh ketua pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama(kuh/ken/c7/noe)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Dilarang Angkat Hakim Secara Sepihak
Redaktur : Tim Redaksi