Sepuluh Hakim Terancam Diberhentikan

Minggu, 12 Juni 2011 – 09:14 WIB

JAKARTA - Pemberian tunjangan remunerasi di lembaga peradilan perlu ditinjau ulang karena tidak mampu menghentikan praktik suap dan mafia peradilanBuktinya, dalam empat bulan terakhir saja, Komisi Yudisial (KY) telah menerima 1.414 laporan pelanggaran etika dan profesi hakim

BACA JUGA: Syamsul Masih Gawat, Senin tak Ada Sidang



 "Setelah laporan tersebut ditindaklanjuti, KY mengusulkan satu hakim diberhentikan tetap dan tiga hakim diberhentikan sementara
Enam hakim lain diusulkan mendapat teguran tertulis," ujar anggota Komisi Yudisial Taufiqqurrahman Syahuri dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (11/6).

Jumlah hakim yang mendapat sanksi dimungkinkan bertambah karena penyelidikan KY terhadap 1.414 laporan dari masyarakat itu belum selesai

BACA JUGA: Pansel KPK Hubungi Forum Rektor dan Aktivis

Kesaksian enam hakim yang diusulkan mendapat sanksi akan didengar dalam Mahkamah Kehormatan Hakim (MKH) bentukan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa sebelumnya mengakui sulit memantau pelaksanaan kode etik serta perilaku hakim dan warga peradilan lain
Itu disebabkan, MA memiliki 35 ribu pegawai yang tersebar di seluruh provinsi

BACA JUGA: Pimpinan KPK Perlu Basic Accounting

"Instansi yang punya seribu pegawai saja sulit mencegah seluruh pegawainya dari praktik penyuapan," tegas Harifin di gedung MA Jumat (10/6). 
 
"Harus diakui, kita (MA) memiliki keterbatasanIbaratnya, dalam sebuah pohon yang buahnya manis dan utuh, tentu ada satu-dua yang busuk dan dimakan kelelawar," lanjutnya.

Meski pengawasan hakim di lembaga peradilan tersentralisasi di Mahkamah Agung, hakim agung kelahiran Soppeng itu menegaskan bahwa pihaknya telah mendelegasikan pengawasan pelaksanaan kode etik dan perilaku hakim kepada seluruh ketua pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama(kuh/ken/c7/noe)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Dilarang Angkat Hakim Secara Sepihak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler