Hakim Sunat Hukuman Pak Bupati, KPK Ajukan Kasasi

Jumat, 05 Februari 2021 – 22:04 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terima dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru yang menyunat hukuman Bupati nonaktif Bengkalis Amril Mukminin, dari enam tahun, menjadi empat tahun penjara.

KPK lantas mengajukan kasasi atas putusan pengadilan tersebut.

"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Amril Mukminin, Kamis kemarin, tim JPU KPK telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Jumat (5/2).

PT Pekanbaru menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Amril yang dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dari pemilik PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning.

Putusan PT Pekanbaru itu berkurang dua tahun dibanding putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang menghukum Amril dengan hukuman enam tahun pidana penjara.

Menurut Fikri, pihaknya keberatan dengan salah satu putusan hakim yang menyatakan Amril tidak terbukti menerima gratifikasi terkait dengan jabatannya sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyatakan Amril menerima gratifikasi dengan total Rp 12,7 miliar dari Jonny Tjoa selaku pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera.

BACA JUGA: Sebelum Eksekusi Korban, Erfan Sempat Diajak Berhubungan Sesama Jenis

Gratifikasi itu merupakan fee yang diterima Amril setiap bulannya sejak 2013 hingga 2019 atau sejak menjabat sebagai anggota DPRD Bengkalis hingga menjadi Bupati Bengkalis.

Amril juga menerima gratifikasi berupa fee setiap bulannya sejak 2014 hingga 2019 dari Adyanto selaku direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera dengan total Rp 10,9 miliar.

"Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Tipikor Pekanbaru," kata Fikri. (tan/jpnn)

BACA JUGA: Nurhadi Dicecar Puluhan Pertanyaan soal Kasus Dugaan Pemukulan Petugas Rutan KPK

BACA JUGA: KPK Segera Tagih Denda dan Uang Pengganti kepada Anas Urbaningrum, Banyak Banget


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler