KPK Segera Tagih Denda dan Uang Pengganti kepada Anas Urbaningrum, Banyak Banget

Jumat, 05 Februari 2021 – 15:16 WIB
Dokumentasi - Mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (12/7/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/am.

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi pidana badan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin, Bandung.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung atas perkara korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang yang telah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA: Mahfud Beberkan Curhatan Juliari Sebelum Terjaring OTT KPK

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pidana badan terhadap terpidana Anas Urbaningrum telah dieksekusi tim KPK pada Rabu (3/2), berdasarkan putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor: 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020.

Menurut putusan PK tersebut, terpidana Anas akan menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta.

BACA JUGA: Kudeta Demokrat Demi Memuluskan Calon Tunggal 2024, Mamatahkan Anies-AHY, terkait Anak dan Menantu

Apabila denda tersebut tidak dibayar maka Anas dikenakan pidana pengganti denda berupa kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 dan USD 5.261.070.

BACA JUGA: 5 Fakta Pembunuhan Berencana terhadap AD oleh Seorang Guru Ngaji, Sadis

Apabila Anas belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Sementara apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 tahun.

"Ditambah dengan pidana lain, yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok," kata Ali Fikri.

Fikri menegaskan, KPK akan segera menagih baik denda maupun uang pengganti dari terpidana Anas sebagai asset recovery dari tindak pidana korupsi untuk pemasukan bagi kas negara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler