BACA JUGA: Tol Semarang-Solo Terganjal Lahan
Mereka menuntut PT mengabulkan upaya perlawanan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menggelar kembali persidangan Pujiono.Aktivis yang melakukan aksi, antara lain, Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA), Jaringan Perempuan Yogyakarta (JPY), dan Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) Jepara
Aksi dimulai dari depan bundaran videotron
BACA JUGA: Marinir AS Diajari Santap Ular
Mereka lalu berjalan kaki menuju kantor PT Jateng di Jalan PahlawanBACA JUGA: Dede Jusuf akan Perbaiki Pura Gunung Salak
Seorang aktivis memerankan sejumlah penegak hukum, pengacara, maupun terdakwaHakim misalnya digambarkan ragu-ragu dalam mengetuk palu, pengacara digambarkan membawa kotak untuk menampung uangSedangkan terdakwa membawa segepok uangTeatrikal diakhiri dengan matinya si pemeran tokoh-tokoh tadi sebagai simbol matinya peradilan.Humas aksi Ninik Jumoenita mengatakan, putusan sela yang dikeluarkan bukan berarti membuat Syeh Puji bebas"Pujiono masih terdakwaKami mendesak Pengadilan Tinggi mengabulkan keberatan yang diajukan jaksa," katanya.
Menurut Ninik, putusan batal demi hukum menunjukkan majelis hakim tidak cakap dan tak menguasai penanganan kasus kejahatan anak"Seharusnya hakim mempertimbangkan kondisi psikologisAnak sebagai saksi pada pidana kejahatan seksual tidak mampu memberikan keterangan dengan baik karena kondisi psikisnya," ujarnya.
Aksi yang dilakukan, lanjutnya, tak hanya untuk kasus Syeh Puji sajaNamun untuk kasus perkawinan anak lainnya yang cukup tinggiHal tersebut kerap bermoduskan agama, tipu muslihat, dan bujuk rayu.
Anggota JPY Etik Ika yang menemui 2 hakim senior, Indrawati dan Rosida mengatakan, pihak PT akan menerima aspirasi merekaNamun hingga kini berkas banding dari PN Kabupaten Semarang belum masuk ke PT Jateng"Kami berharap bila nanti diserahkan ke sini, hakim bisa proporsional," katanyaSelain itu, peserta aksi juga menuntut majelis hakim kasus Pujiono diperiksa, bahkan dipecat. (ric/isk/aj)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kawasan Danau Tahai Terancam Dieksekusi
Redaktur : Auri Jaya