Pemindahan itu berdasarkan keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam persidangan yang dipimpin hakim Albertina, Senin (22/11)
BACA JUGA: Ujian Kompetensi Lindungi Dokter Dalam Negeri
"Penahanan Gayus di Rutan Brimob kurang kondusif, maka hakim memerintahkan terdakwa Gayus Tambunan dipindahkan ke Rutan kelas I Cipinang," kata hakim AlbertinaDia mengatakan, keputusan pemindahan itu adalah murni keputusan hakim, tidak ada intervensi dari pihak manapun
BACA JUGA: Penerbangan Jemaah Normal 4 Hari Lagi
BACA JUGA: Pro Ariel di Barat, Kontra di Timur
Terkait kasus ke Bali, Gayus sudah menyerahkan kepada kuasa hukumnya untuk memberi penjelasan kepada wartawan.(gus/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Suryadharma Ali Stop Diperbudak Rokok
Redaktur : Tim Redaksi