Hakim: Tak Ada Intervensi Pindahkan Gayus

Selasa, 23 November 2010 – 06:52 WIB
JAKARTA - Selasa (23/11) hari ini menjadi hari pertama bagi Gayus Tambunan berada di jeruji besi khusus tahanan koruptor di Rutan Cipinang Jakarta TimurGayus dipindahkan dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, oleh kejaksaan atas perintah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Pemindahan itu berdasarkan keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam persidangan yang dipimpin hakim Albertina, Senin (22/11)

BACA JUGA: Ujian Kompetensi Lindungi Dokter Dalam Negeri

"Penahanan Gayus di Rutan Brimob kurang kondusif, maka hakim memerintahkan terdakwa Gayus Tambunan dipindahkan ke Rutan kelas I Cipinang," kata hakim Albertina


Dia mengatakan, keputusan pemindahan itu adalah murni keputusan hakim, tidak ada intervensi dari pihak manapun

BACA JUGA: Penerbangan Jemaah Normal 4 Hari Lagi

BACA JUGA: Pro Ariel di Barat, Kontra di Timur

Terkait kasus ke Bali, Gayus sudah menyerahkan kepada kuasa hukumnya untuk memberi penjelasan kepada wartawan.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suryadharma Ali Stop Diperbudak Rokok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler