“Pencabutan keterangan oleh terdakwa Achmad Sujudi harus dikesampingkan karena tidak sesuai dengan fakta persidangan
BACA JUGA: Mereka yang Peduli Hari Bumi
Terdakwa pernah bertemu Gunawan Pranoto dan minum kopi bareng di StarbuckBACA JUGA: Gaji Turun, Hatta Radjasa Mengeluh
Padahal, rangkaian peristiwa dan keterangan saksi-saksi sudah sangat terang bahwa terdakwa menerima uang sebagai ucapan terima kasih,” bebernya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Jumat sore (23/4).Proyek untuk 32 RSUD di kawasan timur Indonesia itu diduga mengandung unsur gratifikasi kepada sejumlah pejabat di Depkes, tidak hanya kepada menteri kesehatan era Presiden Megawati Soekarnoputri itu.
Sebelumnya, Sujudi menyatakan bahwa pengakuannya menerima duit Rp700 juta merupakan suatu kondisi terpaksa karena kondisinya sedang depresi
BACA JUGA: Kerusuhan Batam Tak Berdampak Ekonomi
Penyidik mengatakannya harus terkait dengan penerimaan uang," tuding Sujudi.Hanya saja, pernyataan Sujudi itu ditangkis oleh hakim“Terdakwa tidak mungkin terpaksa membuat pengakuan telah menerima uang Rp700 jutaKarena saat pemeriksaan oleh penyidik, terdakwa mengaku tidak ditekan, dan membaca ulang hasil pemeriksaanJadi, sangat tidak logis bila pengakuan menerima uang dengan total Rp700 juta merupakan suatu keadaan terpaksa,” beber Nanik.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seluruh Pegawai KPK Bakal Berkumpul
Redaktur : Tim Redaksi