Hakim Terima Suap, Ruhut Minta Remunerasi Dipertahankan

Rabu, 08 Juni 2011 – 16:06 WIB

JAKARTA - Tertangkapnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga menerima suap, semakin mencoreng ranah peradilan di tanah airMeski demikian, para hakim tetap dinilai berhak untuk menerima tunjangan kinerja (remunerasi)

BACA JUGA: Partai Buruh Usung Tommy Soeharto Capres 2014



Anggota Komisi Hukum DPR, Ruhut Sitompoel, menyatakan bahwa di Indonesia terdapat ribuan hakim
"Masa" gara-gara satu orang, hakim tidak boleh remunerasi

BACA JUGA: Pramono Sarankan Nazaruddin Segera Pulang

Kasihan dong mereka," kata Ruhut di Jakarta, Rabu (8/6).

Politisi Partai Demokrat itu menegaskan, remunerasi untuk para hakim tidak perlu dihapus
"Perlu, perlu sekali remunerasi itu," imbuhnya

BACA JUGA: DPD Dukung Nego Ulang Kontrak Asing



Bahkan, kata Ruhut, bila perlu anggaran untuk remunerasi ditambah"Itu kalau mereka (hakim) kerjanya bagus-bagus," kata Ruhut.

Seperti diketahui, jajaran pengadilan telah menerima remunerasi sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 19 tahun 2008 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan di BawahnyaNamun remunerasi yang dinikmati hakim baru 70 persen

Dalam Perpres itu disebutkan, tunjangan khusus untuk Ketua MA Rp 31,1 juta, Wakil Ketua MA Rp25,8 juta, Ketua PT Rp13 juta, Hakim PT Rp10,2 juta dan Hakim PT Kelas II Rp4,2 jutaJumlah itu belum termasuk gaji pokok

Bagaimana jika sisa remunerasi 30 persen dicairkan tapi ada lagi kasus yang terjadi seperti yang dilakukan Hakim Syarifudin Umar? Ruhut menjawab singkat"Ya ditindakIni negara hukum."

Tapi, sambung dia, jangan gara-gara nila setitik jadi rusak susu sebelangak"Tidak boleh dong (digeneralisir)Kita sesuaikan dengan case by caseJangan kita samakan semua," ungkapnya.

Seperti diketahui, KPK menangkap hakim Syafarudin seusai menerima uang di rumahnya, Sunter, Jakarta Utara, Rabu (1/6) pekan laluUang itu disebut berasal Kurator PT SkyCamping Indonesia, Puguh Wirawan

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi berupa penyuapanBarang bukti yang disita KPK antara lain dua unit telepon seluler di luar dan uang Rp 392.353.000, dan dalam mata uang seperti US$116.128, Sin$245.000Kemudian 126 Riel Kamboja, 20.000 Yen(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kaban Sudah Siapkan Dokumen Satu Truk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler