Hakim Tipikor Batalkan Sidang di TKP

Kamis, 18 Desember 2008 – 20:38 WIB
JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, berencana menggelar sidang kasus ruislag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) dengan terdakwa Direktur PT Varindo Lombok Inti (PT VLI) Izzat Husein, di lokasi perkara (eks kantor bupati Lobar di Jalan Sriwijaya Mataram, Red), Jumat (19/12).

Namun secara mendadak, majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut dengan terpaksa membatalkan jadwal sidang di lokasi perkara ituPembatalan jadwal sidang itupun disampaikan Ketua Majelis Hakim H Sutiono saat sidang di lantai II Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/12).

Sidang yang digelar mulai pukul 11.45 WIB itu tidak lengkap

BACA JUGA: Cara Lapas Hindari Over Capacity

Dari majelis hakimnya saja yang hadir hanya ketua (H Sutiono), dua orang jaksa penuntut umum (JPU) KPK yakni M Rum dan Siswanto, terdakwa Izzat Husein dan satu orang tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa.

Sidang itu hanya berlangsung sebentar, mengingat Ketua Majelis Hakim H Sutiono hanya menyampaikan kalau sidang kasus ruislag eks kantor bupati Lobar dengan terdakwa Izzat Husein yang telah dijadwalkan untuk digelar di lokasi perkara terpaksa dibatalkan untuk sementara sambil melihat perkembangan selanjutnya.

Memang, pada sidang sebelumnya, Rabu (10/12) lalu saat pemeriksaan dua orang saksi, Taslim Hijas (konsultan perencana) dan Ir H Taufik (Kepala Bappeda Lobar), majelis hakim telah menjadwalkan kalau pihaknya akan menggelar sidang di lokasi perkara
Menurut majelis hakim Pengadilan Tipikor, sidang di lokasi perkara itu perlu dilakukan untuk membuktikan kebenaran dari keterangan yang telah disampaikan oleh para saksi saat diperiksa dalam persidangan.

Mengingat sidang di lokasi perkara besok (19/12) batal digelar, maka majelis hakim menjadwalkan untuk digelar sidang lanjutan pada Senin (22/12) depan, yang akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.

Lebih-lebih pihak JPU KPK saat ini telah mengajukan dua orang saksi tambahan untuk dimintai keterangan pada sidang Senin (22/12) nanti

BACA JUGA: Belanja Makan Lapas Rp. 1,4 M per Hari

''Kami memang telah mengajukan dua orang saksi tambahan untuk dimintai keterangannya di depan persidangan
Satu orang berasal dari BPN Lobar dan satu orang lagi berasal dari pihak Notaris (pembuat akta pengalihan hak, Red),'' kata JPU KPK Siswanto didampingi M Rum pada JPNN di Pengadilan Tipikor, Kamis (18/12).

Selain memeriksa dua orang saksi tambahan, kemungkinan pada sidang nanti majelis hakim juga akan memeriksa tiga orang saksi ahli, yakni Otang Suryana (Staf Depdagri), Ir Anhar (Cipta Karya Dinas PU Lobar) dan Nan Sugandi (BPKP) Jakarta.

Dengan begitu, pemeriksaan para saksi dari pihak JPU KPK dinyatakan habis

BACA JUGA: Lapas Luncurkan Program Partnership

Tinggal giliran PH terdakwa yang akan menghadirkan saksi-saksi.

Sebelumnya, tim PH terdakwa Zarman Hadi pernah menyampaikan pada Lombok Post kalau pihaknya dalam perkara ini akan menghadirkan empat orang saksi meringankan dan tiga orang saksi ahliHanya saja, pihaknya belum bersedia membeberkan siapa orang-orang yang akan dijadikan sebagai saksi meringankan dan saksi ahli.(sid/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Iskandar Dikembalikan ke Mabes Polri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler