jpnn.com - JAKARTA - Hakim Ketua Kisworo akhirnya memutuskan untuk menolak dua saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Hal ini lantaran, kedua saksi ahli, dari psikiatri Rumah Sakit Ciptomangunkusumo (RSCM) Danardi Sostro Sumiardjo dan Geraldi, tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Majelis berketetapan hari ini bahwa ahli dalam berita acara penyidikan saja yang akan diperiksa," kata Kisworo dalam sidang kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/8).
BACA JUGA: Sidang Jessica Gaduh, Pengacara Tolak Saksi Ahli
Alasan Kisworo, kedua saksi ahli lain tidak masuk dalam berita acara. Namun, hakim bakal mempertimbangkan lagi jika memang nantinya kedua saksi dibutuhkan keterangannya oleh sidang. Dengan begini, hanya satu psikiatri RSCM yang bersaksi, yakni Natalia Widiasih Rahardjanti.
"Nanti kami akan periksa atau pertimbangkan setelah ahli dalam BAP selesai. Keberatan dari penasehat hukum akan kami catat," terang Kisworo.
BACA JUGA: Sakit Hati, Video Mesum Bersama Mantan Diunggah ke Youtube
Menurut Jaksa Penuntut Umum Ardito Mawardi, mulanya meminta izin kepada majelis hakim agar ketiga saksi diperkenankan memberikan keterangan secara bersama-sama. Ketiga saksi merupakan tim psikiatri forensik di RSCM yang melakukan pemeriksaan pada Jessica.
Namun, pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyatakan keberatan dengan permohonan JPU. "Kami keberatan yang mulia kalau diperiksa bersama-sama. Yang ada di berita acara pemeriksaan hanya Natalia," ujar Otto.
BACA JUGA: Pembantu Jessica Berikan Kesaksiannya Hari Ini?
Selain karena Danardi dan Geraldi tak tercantum dalam BAP, keduanya juga merupakan satu tim psikiatri dengan Natalia. Sehingga kata Otto, cukup Natalia yang memberikan keterangan mewakili tim.
"Natalia juga sebenarnya kami keberatan, karena pernah diminta penyidik memeriksa Jessica," tambah Otto. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah Buron Tiga Minggu, Oknum Polisi yang Bunuh Istri Akhirnya...
Redaktur : Tim Redaksi