jpnn.com - JAKARTA - Sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin baru saja dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/8). Namun tiba-tiba saja, pihak Jessica Kumala Wongso membuat gaduh sidang.
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan menolak kesaksian yang akan diberikan oleh ahli psikiatri dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Sebab, Otto menilai saksi psikolog RSCM telah terlibat dalam proses penyidikan terhadap terdakwa Jessica. Padahal menurut Otto, saksi ahli hanya boleh memberikan pendapat.
BACA JUGA: Sakit Hati, Video Mesum Bersama Mantan Diunggah ke Youtube
"Dalam Pasal 120 KUHP itu saksi ahli hanya diminta pendapat bukan memeriksa terdakwa. Tapi kenyataanny yang dilakukan penyidik itu saksi ahli memeriksa terdakwa dan itu yang dilanggar penyidik," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/8).
Merespons keberatan dari tim kuasa hukum Jessica, Hakim Ketua Kisworo menganggap JPU masih membutuhkan keterangan dari saksi ahli. Sehingga, Psikiatri RSCM Natalia diperbolehkan memberikan kesaksian dalam sidang yang telah berlangsung sebanyak tiga belas kali ini.
BACA JUGA: Pembantu Jessica Berikan Kesaksiannya Hari Ini?
"Majelis menganggap JPU masih membutuhkan keterangan ahli di persidangan. Dan akan kita dengarkan keterangan hari ini. Dan ahli yang tidak ada di BPA nanti kami pertimbangan setelah ahli yang ada di BAP selesai. Keberatan kuasa hukum akan jadi catatan," ucap Kisworo. (mg4/jpnn)
BACA JUGA: Setelah Buron Tiga Minggu, Oknum Polisi yang Bunuh Istri Akhirnya...
BACA ARTIKEL LAINNYA... Miris! Pelajar Tawuran Bawa Merah Putih Diikatkan ke Bambu Runcing
Redaktur : Tim Redaksi