"Itu dana APBD yang disalahgunakan untuk pilkada, untuk tim sukses pemilihan bupati,'' kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy di Kejagung Jumat (19/9)
BACA JUGA: Saatnya Menagih Janji Presiden
Untuk anggaran daerah 2006, diperkirakan jumlahnya Rp 33 miliarMarwan mengungkapkan, pihaknya telah memulai penyidikan kasus tersebut berdasar Sprint 48/F.2/Fd.1/09/2008 yang dikeluarkan 19 September
BACA JUGA: Ledakan di Lantai Dasar Plaza Indonesia
Penyidikan dilaksanakan satuan khusus penanganan tindak pidana korupsi yang diketuai Muhammad Anwar.Penyidikan dimulai dengan menetapkan dua orang tersangka
BACA JUGA: Selamat Jalan Legenda Bola Indonesia
Dua orang tersangka itu adalah Indra Kusuma yang menjabat Kabag Keuangan Pemkab Pasuruan 2001-2006 dan Totok Setyo Susilo, Kabag Keuangan 2007-sekarangHingga kini, dua orang tersebut belum ditahan.Apakah ada keterlibatan bupati atau mantan bupati? Mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim itu enggan mengungkapkanMarwan tidak ingin proses penyidikan yang baru dimulai terganggu''Nanti itu tahap keduaKalau kita sebut-sebut, nanti ngacir lagi ke mana-mana,'' kilahnya.
Penyalahgunaan kasda itu berdasar konfirmasi saldo dari Bank Bukopin Cabang Malang bahwa terdapat selisih Rp 33,027 miliarPada 2001-2006, Indra Kusuma sebagai Kabag Keuangan Pemkab Pasuruan mencairkan dana deposito on call (COD) yang ada di Bank Bukopin Cabang MalangYaitu, Rp 20,995 miliar, yang dipergunakan untuk suksesi pemilihan bupati Pasuruan
Selain itu, ada penyerahan dana kepada sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Pasuruan Rp 150 juta dan pencairan untuk kebutuhan lain di luar APBDSelanjutnya, berdasar konfirmasi saldo Bank Bukopin pula, dana Rp 11,262 digunakan Totok Setyo Susilo''Keseluruhan penggunaan dana APBD Pemkab Pasuruan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan,'' ujar Marwan(fal/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tetapkan Penyuap TAA Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi