Korupsi Kas Daerah Pasuruan Rp 33 M

Kabag dan Mantan Kabag Pasuruan Jadi Tersangka

Sabtu, 20 September 2008 – 11:26 WIB
JAKARTA - Satu lagi kasus korupsi di Jawa Timur disidik Kejaksaan Agung (Kejagung)Setelah perkara pengadaan lapangan terbang (lapter) di Banyuwangi, kali ini giliran dugaan penyalahgunaan dana pada kas daerah (kasda) Kabupaten Pasuruan Rp 33 miliar yang menjadi pekerjaaan penyidik di Gedung Bundar.

"Itu dana APBD yang disalahgunakan untuk pilkada, untuk tim sukses pemilihan bupati,'' kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy di Kejagung Jumat (19/9)

BACA JUGA: Saatnya Menagih Janji Presiden

Untuk anggaran daerah 2006, diperkirakan jumlahnya Rp 33 miliar
''Yang 2004-2005 masih kami lacak,'' imbuhnya.

Marwan mengungkapkan, pihaknya telah memulai penyidikan kasus tersebut berdasar Sprint 48/F.2/Fd.1/09/2008 yang dikeluarkan 19 September

BACA JUGA: Ledakan di Lantai Dasar Plaza Indonesia

Penyidikan dilaksanakan satuan khusus penanganan tindak pidana korupsi yang diketuai Muhammad Anwar.

Penyidikan dimulai dengan menetapkan dua orang tersangka
''Mereka yang melakukan adalah Kabag Keuangan,'' jelas Marwan

BACA JUGA: Selamat Jalan Legenda Bola Indonesia

Dua orang tersangka itu adalah Indra Kusuma yang menjabat Kabag Keuangan Pemkab Pasuruan 2001-2006 dan Totok Setyo Susilo, Kabag Keuangan 2007-sekarangHingga kini, dua orang tersebut belum ditahan.

Apakah ada keterlibatan bupati atau mantan bupati? Mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim itu enggan mengungkapkanMarwan tidak ingin proses penyidikan yang baru dimulai terganggu''Nanti itu tahap keduaKalau kita sebut-sebut, nanti ngacir lagi ke mana-mana,'' kilahnya.

Penyalahgunaan kasda itu berdasar konfirmasi saldo dari Bank Bukopin Cabang Malang bahwa terdapat selisih Rp 33,027 miliarPada 2001-2006, Indra Kusuma sebagai Kabag Keuangan Pemkab Pasuruan mencairkan dana deposito on call (COD) yang ada di Bank Bukopin Cabang MalangYaitu, Rp 20,995 miliar, yang dipergunakan untuk suksesi pemilihan bupati Pasuruan

Selain itu, ada penyerahan dana kepada sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Pasuruan Rp 150 juta dan pencairan untuk kebutuhan lain di luar APBDSelanjutnya, berdasar konfirmasi saldo Bank Bukopin pula, dana Rp 11,262 digunakan Totok Setyo Susilo''Keseluruhan penggunaan dana APBD Pemkab Pasuruan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan,'' ujar Marwan(fal/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tetapkan Penyuap TAA Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler