jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak permohonan eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.
Dengan begitu, sidang terhadap Djoko dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: NIP PPPK Masih Misterius, Edy Rahmayadi Beraksi, Ada 21 Aplikasi Jahat
"Mengadili menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara eksepsi terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra," kata hakim saat membacakan putusan sela Djoko Tjandra, Selasa (27/10).
Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum dan pihak yang berperkara agar melanjutkan persidangan. Setelah ini, agenda sidang akan masuk pada pemeriksaan saksi-saksi.
BACA JUGA: Jaksa Anggap Surat Dakwaan Brigjen Prasetijo sudah Cukup Jelas di Kasus Djoko Tjandra
"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Djoko Soegiarto Tjandra," ucap hakim.
Seperti diketahui, Djoko dalam eksepsinya merasa dakwaan jaksa tidak tidak menguraikan cara sehingga dirinya bisa terlibat membuat surat jalan palsu.
BACA JUGA: Berkas Rampung, Kejaksaan Agung Serahkan Djoko Tjandra ke Kejari Jakarta Pusat
"Bagaimana dan dengan cara apa Terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra melakukan perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat itu," kata penasihat hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo saat membacakan nota eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (20/10).
Penasihat hukum juga menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak menguraikan cara kliennya bisa membuat surat jalan palsu. Selain itu, disebutkan dalam surat dakwaan juga tidak diuraikan bagaimana kata-kata Djoko Tjandra saat menyuruh membuat surat palsu atau memalsukan surat.
"Penuntut Umum juga sama sekali tidak menguraikan atau mengungkapkan atau menjelaskan bagaimana dan dengan cara apa Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra turut serta memalsukan surat itu," ujar Soesilo. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga