Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela itu, Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba, menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan Ismeth tidak dapat diterima
BACA JUGA: Konpres Perdana Menkeu Diboikot Wartawan
“Karenanya surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan sah dan dijadikan dasar untuk melanjutkan persidangan,” ujar Tjokorda saat membacakan putusan sela.Seperti diberitakan, Ismeth didakwa melakukan korupsi pengadaan pemadam kebakaran di Otorita Batam tahun 2004-2005
Dakwaan primairnya, Ismeth dianggap memeprkaya diri sebagaimana diatur pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1)
BACA JUGA: Mantan Kapolda Sumsel, Lampung dan Sumbar Wafat
Sedangkan dakwaan keduanya, Ismeth dianggap menyalahgunakan kewenangan seperti diatur pasal 3 jo 18 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1)Namun penasehat hukum Ismeth megajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan itu
BACA JUGA: Polri: Susno Itu Tersangka, Bukan Saksi
Tim penasehat hukum Ismeth menegaskan bahwa Ismeth sama sekali tidak menyalahgunakan kewenangan maupun melanggar Keppres Nomor 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasaAlasannya, karena pengadaan damkar diserahkan ke panitia pengadaan.Sementara soal tuduhan memperkaya diri atau pihak lain, penasehat hukum Ismeth bersikukuh tidak ada satu rupiah pun uang yang diterima Ismeth dari rekanan OB dalam pengadaan damkar
Namun ternyata, pada sidang hari ini dengan agenda putusan sela majelis hakim yang terdiri dari Tjokorda Rai Suamba selaku ketua dengan hakim anggota Dudu Duswara, Jupriyadi, Anwar dan Ugo, menolak eksepsi yang diajukan IsmethMajelis menganggap surat dakwaan sudah sesuai aturan.
Atas putusan sela itu, Ismeth diberi kesempatan untuk mengajukan bandingIsmeth melalui penasehat hukumnya, Luhut MP Pangaribuan, menyatakan bahwa tim penasehat hukum akan menggunakan waktu selama sepekan untuk mengajukan banding. “Kami akan menggunakan waktu selama sepekan untuk mempertimbangkan pengajuan perlawanan (banding),” ujar Luhut.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Hakim Asnun Dilimpahkan
Redaktur : Tim Redaksi