Hakim Tolak Eksepsi Gubernur Kepri

Selasa, 25 Mei 2010 – 23:14 WIB
Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah. Foto : Antoni/JPNN
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada persidangan yang digelar Selasa (25/5), menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Ismeth AbdullahArtinya, persidangan atas Gubernur Kepulauan Riau yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan pemadam kebakaran (damkar) Otorita Batam tahun 2004-2005 itu tetap akan dilanjutkan.

Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela itu, Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba, menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan Ismeth tidak dapat diterima

BACA JUGA: Konpres Perdana Menkeu Diboikot Wartawan

“Karenanya surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan sah dan dijadikan dasar untuk melanjutkan persidangan,” ujar Tjokorda saat membacakan putusan sela.

Seperti diberitakan, Ismeth didakwa melakukan korupsi pengadaan pemadam kebakaran di Otorita Batam tahun 2004-2005
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ismeth telah melakukan penunjukan langsung pada proyek pengadaan damkar sehingga merugikan negara Rp 5,4 miliar.

Dakwaan primairnya, Ismeth dianggap memeprkaya diri sebagaimana diatur pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1)

BACA JUGA: Mantan Kapolda Sumsel, Lampung dan Sumbar Wafat

Sedangkan dakwaan keduanya, Ismeth dianggap menyalahgunakan kewenangan seperti diatur pasal 3 jo 18 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1)


Namun penasehat hukum Ismeth megajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan itu

BACA JUGA: Polri: Susno Itu Tersangka, Bukan Saksi

Tim penasehat hukum Ismeth menegaskan bahwa Ismeth sama sekali tidak menyalahgunakan kewenangan maupun melanggar Keppres Nomor 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasaAlasannya, karena pengadaan damkar diserahkan ke panitia pengadaan.

Sementara soal tuduhan memperkaya diri atau pihak lain, penasehat hukum Ismeth bersikukuh tidak ada satu rupiah pun uang yang diterima Ismeth dari rekanan OB dalam pengadaan damkar

Namun ternyata, pada sidang hari ini dengan agenda putusan sela majelis hakim yang terdiri dari Tjokorda Rai Suamba selaku ketua dengan hakim anggota Dudu Duswara, Jupriyadi, Anwar dan Ugo, menolak eksepsi yang diajukan IsmethMajelis menganggap surat dakwaan sudah sesuai aturan.

Atas putusan sela itu, Ismeth diberi kesempatan untuk mengajukan bandingIsmeth melalui penasehat hukumnya, Luhut MP Pangaribuan, menyatakan bahwa tim penasehat hukum akan menggunakan waktu selama sepekan untuk mengajukan banding.  “Kami akan menggunakan waktu selama sepekan untuk mempertimbangkan pengajuan  perlawanan (banding),” ujar Luhut.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Hakim Asnun Dilimpahkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler