Polri: Susno Itu Tersangka, Bukan Saksi

Terkait Rencana Perlindungan LPSK untuk Susno

Selasa, 25 Mei 2010 – 20:38 WIB
JAKARTA - Mabes Polri belum mau mengambil sikap, terkait rencana Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang ingin memberikan perlindungan terhadap Komjen (Pol) Susno DuadjiPasalnya, Polri mengaku belum mengetahui aturan dan prosedur perlindungan itu

BACA JUGA: Berkas Hakim Asnun Dilimpahkan

Selain itu, disebutkan bahwa ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh Susno, sebelum bisa diberikan perlindungan oleh LPSK.

"Dan apa Susno menyetujui persyaratan itu? Kita tunggu nanti, baru Polri berikan tanggapan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Edward Aritonang, di Mabes Polri, Selasa (25/5).

Namun demikian menurut Edward, yang harus diperhatikan saat ini adalah bahwa status mantan Kabareskrim itu merupakan tersangka
Sementara katanya pula, lembaga (LPSK) itu melindungi saksi

BACA JUGA: DPR Didesak Ambil Peran Pemberantasan Mafia Hutan

Oleh karena itulah, Polri kini mengaku tengah mempelajari aturan-aturan seputar mekanisme perlindungan tersebut.

"Tapi yang jelas, Pak Susno itu ditahan sebagai tersangka, bukan sebagai saksi
Jadi, nanti jika saksi yang dilindungi juga statusnya sebagai tersangka, kita lihat nanti ketentuannya, seperti apa aturannya

BACA JUGA: Urus NIK, Rp 258 M Dipasok ke Daerah

Kami sedang mempelajari itu," tambahnya.

Sebagai gambaran, Susno berpeluang dikeluarkan dari ruang rahanan Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, tempatnya ditahan selama iniIni setelah LPSK berminat memberikan perlindungan terkait kapasitas Susno sebagai whistle blower dalam kasus Gayus TambunanNamun begitu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar Susno bisa dipindahkan ke safe house milik LPSKAntara lain adalah bisa meyakinkan LPSK bahwa Susno mendapat perlakuan yang tidak layak selama dalam tahanan penyidik Polri.

Terkait hal ini, rencananya seusai sidang lanjutan pra-peradilan penahanannya, pengacara Susno akan bertemu dengan LPSK untuk menyerahkan persyaratan yang diperlukanHal itu seperti dijelaskan oleh Muhammad Assegaf, salah seorang pengacara Susno, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/5) sore(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ANRI Targetkan Raih ISO 9001


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler