Hakim Tolak Gugatan Citizen Lawsuit terhadap PLN

Anggap Byarpet di Luar Kesengajaan

Kamis, 02 September 2010 – 04:04 WIB

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan advokat David Tobang terhadap pemadaman listrik di Jakarta pada 7 Oktober-24 November 2009Majelis hakim menilai pemadaman tersebut terjadi di luar kesengajaan dan bukan tanggung jawab PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Nani Indrawati ketika membacakan putusan di PN Jakarta Pusat kemarin (1/9)

BACA JUGA: Indonesia Butuh 36 Juta Alquran

Menurut Nani, pemadaman yang terjadi saat itu merupakan overmacht alias keadaan memaksa yang berada di luar kesengajaan


Sebelumnya, David mengajukan gugatan warga negara atau citizen lawsuit kepada PN Jakarta Pusat terhadap presiden, menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM), serta PT PLN

BACA JUGA: Jadi Tersangka, Agus Condro Merasa Biasa Saja

David beralasan bahwa dia merasa dirugikan atas pemadaman listrik di Jakarta pada 7 Oktober-24 November 2009
Saat itu pemadaman terjadi akibat kebakaran di gardu tegangan ekstratinggi di Cawang.

David mendasarkan gugatannya pada pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009

BACA JUGA: Diperhatikan Dunia, SBY Imbau Jaga Citra

Pasal itu menyebutkan bahwa konsumen listrik bisa mendapat ganti rugi bila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan atau kelalaian pengoperasian oleh PLNSebab, adalah hak konsumen untuk mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik (butir b ayat 1)

Menurut David, kebakaran gardu tersebut adalah bentuk kelalaian PLNKarena itu, perusahaan setrum itu wajib memberikan ganti rugi kepada konsumen.

Sementara dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai gugatan David tidak dilandasi bukti yang kuatDavid dinilai tidak mampu membuktikan bahwa kebakaran gardu Cawang akibat keteledoranDi sisi lain, PLN bisa menjelaskan bahwa kebakaran tersebut di luar kemampuan mereka
 
Alasannya, perawatan rutin telah dilakukanDaya di gardu tersebut juga tidak berlebih"Penggugat tak mampu membuktikan bahwa (pemadaman) itu adalah human error atau kesengajaan," kata hakim anggota Suwidyo.

Karena itu, kata Suwidyo, penggugat tidak dapat membuktikan bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam pemadaman listrikDengan demikian, gugatan terkait permintaan ganti rugi juga ditolak majelis hakim

David  tidak terima atas putusan itu dan bakal mengajukan bandingAdvokat bertubuh subur ini menyatakan heran atas pertimbangan hakimMenurut dia, tidak ada ketentuan overmacht dalam UU KetenagalistrikanMajelis hakim, kata David, justru tidak menyinggung sama sekali hak konsumen dalam UU tersebut

"Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan pasal ituJustru mengatakan bahwa itu overmachtPadahal, UU ketenagalistrikan tidak mengenal ketentuan overmacht," katanya setelah sidang(aga/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY: Redam Masalah, Selesaikan Batas Wilayah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler