Jadi Tersangka, Agus Condro Merasa Biasa Saja

Kamis, 02 September 2010 – 02:22 WIB

JAKARTA - Mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004 dari Fraksi PDIP, Agus Condro Prayitno, mengaku tak kaget dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) BI tahun 2004Agus justru mengakui hal itu sebagai risiko atas keputusan dirinya membuka kasus itu.

"Jadi tersangka itu risiko yang sudah saya sadari sejak awal menyampaikan kasus ini ke KPK

BACA JUGA: Diperhatikan Dunia, SBY Imbau Jaga Citra

Jadi wajar-wajar saja," ujar Agus Condro saat dihubungi via sambungan telpon, Rabu (1/9) malam.

Seperti diberitakan, KPK kemarin mengumumkan 26 tersangka kasus suap pemilihan Miranda Gultom sebagai DGS BI pada tahun 2004
Dari 26 nama itu, 14 nama berasal dari Fraksi PDIP, termasuk Agus Condro

BACA JUGA: SBY: Redam Masalah, Selesaikan Batas Wilayah

Diketahui pula, Agus dikenal sebagai whistle blower karena menjadi pihak yang pertama kali melaporkan adanya suap pada pemilihan Miranda sebagai DGS BI tahun 2004.

Selain Agus Condro, politisi PDIP yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Max Moein, Rusman Lumbantoruan, Poltak Sitorus, Williem Tutuarima, Panda Nababan, Engelina Pattiasina, Muhammad Iqbal, Budiningsih, Jeffrey Tongas Lumban, Ni Luh Mariani Tirtasari, Sutanto Pranoto, Soewarno, serta Matheos Pormes
Dari PDIP, nama yang masih aktif sebagai anggota DPR adalah Panda Nababan yang kini duduk di Komisi III DPR dan Soewarno

BACA JUGA: Mendiknas-Sinar Mas Wakafkan Al Quran



Menurut Agus, keputusan KPK menetapkan 26 tersangka termasuk 14 orang dari PDIP, justru akan berdampak positifPasalnya, langkah KPK itu bisa menjadi peringatan bagi semua anggota dewan.

"Bagus untuk terapi kejut sekaligus peringatan bagi teman-teman anggota DPR sekarang ini agar bekerja hati-hati, jangan coba-coba  mengkomoditaskan jabatan dan wewenangnya untuk mencari keuntungan material," pungkasnya.(ara/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemblokiran Akta TPI Tanpa Perintah Resmi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler