Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said, Kuasa Hukum Kecewa

Selasa, 19 Maret 2024 – 21:36 WIB
Gugatan praperadilan crazy rich asal Surabaya Budi Said tak diterima majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (19/3/2024). Foto: Kuasa Hukum

jpnn.com, JAKARTA - Gugatan praperadilan crazy rich asal Surabaya Budi Said tak diterima majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (19/3/2024). Kuasa hukum Budi Said menyayangkan putusan hakim tersebut.

Diketahui, Budi mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka dirinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan permufakatan jahat dengan sejumlah orang di antaranya pegawai PT Aneka Tambang (Antam) Tbk sehingga Antam memiliki 'utang' emas yang dinilai seharga lebih dari Rp 1 triliun.

BACA JUGA: Besok, Hakim Bacakan Putusan Praperadilan Crazy Rich Surabaya

“Intinya putusan praperadilan tidak dapat diterima karena hakim beranggapan bahwa syarat formil dari permohonan pemohon praperadilan itu tidak terpenuhi atau cacat formil,” ujar Indra Haposan Sihombing selaku kuasa hukum Budi, Selasa (19/3/2024).

Meski demikian, putusan hakim bukan membenarkan penetapan tersangka Budi Said oleh Kejaksaan.

BACA JUGA: Terbukti Lakukan Penyuapan, Broker Crazy Rich Surabaya Dihukum 7 Tahun Penjara

Sebab hakim baru menilai syarat formil yang pihaknya serahkan ketika mengajukan gugatan, yang dinilai belum sesuai ketentuan.

"Namun, kami menegaskan putusan praperadilan ini tidak ada korelasinya dengan apakah penyidikan yang dilakukan oleh penyidik terhadap klien kami sudah sesuai KUHAP atau tidak karena putusan praperadilan ini belum sampai memeriksa hal tersebut," ujar dia.

BACA JUGA: Polisi Mulai Sita Aset Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo

Menyikapi putusan tersebut, pihaknya masih akan mempelajari salinan putusan terlebih dahulu. Setelah itu akan menentukan langkah selanjutnya.

"Akan kami pelajari dahulu putusan tersebut. Ke depan baru akan kami sikapi seperti apa langkah yang harus kami ambil," tegas Indra.

Budi Said mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (12/2/2024). Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya, Budi Said meminta hakim menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah.

Dia juga meminta hakim memerintahkan Kejaksaan Agung membebaskannya dari tahanan.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler