Hakim Tolak Gugatan Prapredilan Gunawan Jusuf Vs Bareskrim

Kamis, 18 Januari 2018 – 15:29 WIB
Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendi Mukhtar menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gunawan Jusuf dan M Fauzi Thoha terhadap Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kamis (18/1).

"Saya hakim tunggal yang ditunjuk memeriksa praperadilan sidang ini menyatakan putusan praperadilan ditolak," kata Effendi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Konon Ada 10.000 Orang Mau Kawal Ustaz Zulkifli di Bareskrim

Advokat Utama Divisi Hukum Mabes Polri Kombes Veris Septiansyah‎ mengatakan hakim tunggal Effendi Mukhtar telah menolak petitum dari pemohon (Gunawan dan Fauzi) terkait dibatalkannya Laporan Polisi 369/IV/2017/Bareskrim‎.

"Hakim menolak itu. Karena hakim berpendapat lain, itu hak asasi dari pelapor‎ yang mana kaitan daripada ketentuan hukumnya sudah mengatur masalah laporan masyarakat terhadap pihak polisi sehingga tidak bisa dibatalkan‎," kata Veris.

BACA JUGA: KY Bakal Awasi Hakim Praperadilan Gunawan Jusuf

Untuk diketahui, Gunawan Jusuf dan M Thoha Fauzi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pemohon melawan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri‎ selaku termohon.

Gunawan dan Fauzi menggugat Polri terkait diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan lanjutan Nomor: SP.Sidik/896 Subdit I/VI/2017/Dit Tipidum tanggal 22 Juni 2017.

BACA JUGA: MA Bakal Pantau Sidang Praperadilan Gunawan Jusuf

Padahal, Polri mengeluarkan Sprindik tersebut menindaklanjuti laporan dari Walfrid Hot Patar S sesuai Nomor Laporan Polisi: LP/369/IV/2017/Bareskrim tanggal 7 April 2017.‎ Bahkan, status Gunawan dan Fauzi juga masih sebagai terlapor dan saksi bukan tersangka. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Nilai Objek Praperadilan Gunawan Yusuf tak Jelas


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler