jpnn.com, JAKARTA - Hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendi Mukhtar menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gunawan Jusuf dan M Fauzi Thoha terhadap Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kamis (18/1).
"Saya hakim tunggal yang ditunjuk memeriksa praperadilan sidang ini menyatakan putusan praperadilan ditolak," kata Effendi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Konon Ada 10.000 Orang Mau Kawal Ustaz Zulkifli di Bareskrim
Advokat Utama Divisi Hukum Mabes Polri Kombes Veris Septiansyah mengatakan hakim tunggal Effendi Mukhtar telah menolak petitum dari pemohon (Gunawan dan Fauzi) terkait dibatalkannya Laporan Polisi 369/IV/2017/Bareskrim.
"Hakim menolak itu. Karena hakim berpendapat lain, itu hak asasi dari pelapor yang mana kaitan daripada ketentuan hukumnya sudah mengatur masalah laporan masyarakat terhadap pihak polisi sehingga tidak bisa dibatalkan," kata Veris.
BACA JUGA: KY Bakal Awasi Hakim Praperadilan Gunawan Jusuf
Untuk diketahui, Gunawan Jusuf dan M Thoha Fauzi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pemohon melawan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri selaku termohon.
Gunawan dan Fauzi menggugat Polri terkait diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan lanjutan Nomor: SP.Sidik/896 Subdit I/VI/2017/Dit Tipidum tanggal 22 Juni 2017.
BACA JUGA: MA Bakal Pantau Sidang Praperadilan Gunawan Jusuf
Padahal, Polri mengeluarkan Sprindik tersebut menindaklanjuti laporan dari Walfrid Hot Patar S sesuai Nomor Laporan Polisi: LP/369/IV/2017/Bareskrim tanggal 7 April 2017. Bahkan, status Gunawan dan Fauzi juga masih sebagai terlapor dan saksi bukan tersangka. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Nilai Objek Praperadilan Gunawan Yusuf tak Jelas
Redaktur & Reporter : Adil