Hakim Tolak Keberatan Cirus Sinaga

Kamis, 30 Juni 2011 – 19:01 WIB

JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi (nota keberatan) Cirus Sinaga, jaksa yang menjadi terdakwa perkara menghalangi penyidikan dan penuntutan perkara korupsi dalam kasus Gayus TambunanMenurut majelis hakim yang diketuai Albertina Ho, dakwaan atas Cirus sudah sesuai dan dapat dijadikan dasar untuk pemeriksaan di persidangan selanjutnya.

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Kamis (30/6) Albertina Ho menyatakan, proses penyidikan yang dipersoalkan Cirus tetap sah adanya

BACA JUGA: Korban Andi Nurpati Mengadu ke MK

“Jaksa Agung telah menerbitkan surat ijin tanggal 23 Januari 2011 tentang dugaan tindak pidana oleh jaksa untuk pemeriksaan cirus yang bersifat umum
Sehingga, proses penyidikan yang dilakukan terhadap terdakwa adalah sah,” tutur Albertina.

Seperti diketahui, Cirus selaku jaksa peneliti di Kejaksaan Agung yang ditugasi mengangani perkara Gayus Tambunan bermaksud menguntungkan pengacara Haposan Hutagulung dan Gayus dengan membuat surat dakwaan tanpa mencamntumkan dakwaan kasus korupsi

BACA JUGA: Kata Mahfud, Zainal Siapkan Surat Palsu

Menurut Jaksa Penuntut Umum, pada 7 Oktober 2009 penyidik Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara atas nama tersangka Gayus Halomoan Tambunan ke Jampidsus.

Selanjutnya berkas tersebut diteliti Cirus dan sejumlah rekannya seperti Fadil Regan, Eka Kurnia Sukma Sari dan Ika Syafotri Salim
Inti dari berkas penyidikan tersebut, Gayus diketahui memiliki simpanan dalam bentuk deposito sebesar USD 400 ribu di BCA dan USD 2,81 juta di Panin Bank.

Uang tersebut diperoleh Gayus antara lain dari Roberto Santonius (konsultan manajemen pajak) sebesar Rp 925 juta, dari PT Megah Citra GArmindo Rp 370 juta, dari Imam Cahyo Maliki sebesar Rp 25 juta dan dari Andi Kosasih sebesar USD 2,81 juta

BACA JUGA: Petinggi PD Ngaku Hanya Bisa Imbau Nazaruddin Pulang

"Uang tersebut diberikan terkait pekerjaan Gayus sebagau pegawai pada Ditjen Pajak sehingga penyidik menetapkan Gayus sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dan korupsi," ujar JPU.

Namun rekening Gayus Tambunan yang sebelumnay sudah diblokir, justru dibuka pada 26 November 2009Uang USD 2 juta pun dicairkanHaposan Hutagalung selaku pengacara bagi Gayus Tambunan, meminta uang USD 2 juta itu untuk mengurus perkaranyaDari pengakuan Gayus, uang tersebut digelontorkan ke jaksa peneliti.

Alih-alih menjerat Gayus dengan pencucian uang dan korupsi, jaksa senior itu justru menyusun rencana dakwaan (rendak) atas Gayus tanpa mencantumkan pasal-pasal dari disangkakan penyidik Bareskrim.  Cirus menjerat Gayus dengan pasal penggelapan.

Jaksa pemilik NRP 6855741 itu pun memerintahkan anak buahnya untuk menyesuaikan dakwaan sesuai rendak yang telah dibuatnyaCirus pun memerintahkan pasal dakwaan korupsi atas Gayus dihilangkan.

Karenanya, dalam dakwaan pertama Cirus dijerat dengan pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahunSedangkan dakwaan keduanya, pria kelahiran Tanjung Morawa, Sumatera Utara 53 tahun lalu itu dijerat dengan pasal 23 UU 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 421 KUHPidana.

Menanggpi putusan majelis, Cirus yang semakin terlihat kurus iu mengaku tak tahan lagi dengan proses hukum yang dijalaninya“Saya susah istirahat,” ujar jaksa yang pernah mendakwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar dalam perkara pembunuhan itu.(gel/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dalami Peran Mallarangeng dan Angelina


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler