Korban Andi Nurpati Mengadu ke MK

Kamis, 30 Juni 2011 – 18:31 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kedatangan tiga orang anggota mantan Calon Legislatif (Caleg) yang mengadukan mafia amar putusan MK pada pemilu legislatif 2009.

Mereka yang mengadu adalah Caleg PPP Dapil Jabar I, Marissa Haque, Caleg Hanura Dapil Jatim 6, Azhari, dan Caleg Dapil 9 Jabar, Farouk SungeKetiga orang ini mengaku mewakili paguyuban 16 caleg gagal korban mafia pemilu.

"Ternyata penetapan putaran ketiga DPR RI itu tidak sesuai dengan amar putusan MK

BACA JUGA: Kata Mahfud, Zainal Siapkan Surat Palsu

Pasalnya ada surat dari KPU kepada MK yang kemudian mereka melanggar putusan MK
Mereka sudah tahu peraturan KPU itu sudah dicabut tapi diterapkan oleh KPU dalam menetapkan anggota DPR sekarang," kata Azhari kepada wartawan usai bertemu Akil digedung MK, Kamis (30/6).

Azhari pun menegaskan, sangat janggal ketika KPU masih mempertanyakan amar putusan MK melalui surat

BACA JUGA: Petinggi PD Ngaku Hanya Bisa Imbau Nazaruddin Pulang

Oleh karena itu, setelah ada penetapan, ia beserta 16 orang mengadukan itu ke Bareskrim Mabes Polri dan Mahkamah Agungn (MA).

Marissa Haque menambahkan, mereka telah meneriakkan hal tersebut selama dua tahun belakangan ini
"Ini ada 16 orang yang menggugat, dari Jabar, Jateng, Jatim

BACA JUGA: KPK Dalami Peran Mallarangeng dan Angelina

Lintas parpolHanya enam jam, ketika kita harus masuk tiba-tiba gagalDan kita sudah menduga Andi Nurpati bermain waktu ituSelain itu adapula tangan kanannya Andi Nurpati, Sigit, Kabiro hukum KPU," tuduh Marissa(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nazaruddin Disangka Pasal Berlapis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler