jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengkritisi penetapan tersangka kliennya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (13/12).
Ia yakin bahwa banyak proses-proses yang dilangkahi dalam penetapan tersebut.
BACA JUGA: Beres Digarap KPK, Papa Novanto: Saya Begitu Bahagia
"Tidak adanya gelar perkara sebelum menetapkan Pak Buni jadi tersangka itu poin penting yang saya kritisi. Bagi saya ini tidak adil, sebab harus ada penyelidikan dahulu sehingga ditemukan unsur pidana sebelum menetapkan pak Buni menjadi tersangka. Berbeda dengan Ahok yang melalui proses gelar perkara dahulu," kata Aldwin usai sidang.
Aldwin mengungkapkan, Buni mengunggah video dan menulis caption seperti itu adalah untuk mengajak netizen berdiskusi atas keraguan yang dia rasakan dari video tersebut.
BACA JUGA: Pembahasan RUU Terorisme Diperpanjang
Respons netizen yang ingin ikut berdiskusi juga ditunjukkan melalui banyaknya tanda like atau suka terhadap unggahan tersebut.
"Pak Buni hanya membuka opini publik. Tidak menghasut, mangkanya mengunggah kembali video pidato Ahok di Facebook. Video yang diunggah pak Buni murni didapat dari dokumentasi resmi Pemprov DKI, tidak ada yang dipotong atau diedit," tambahnya
BACA JUGA: Dulu Tuntut Proses Hukum, Sekarang Percayakan kepada Hakim Dong
Selain itu, Aldwin optimis kliennya akan memenangkan praperadilan. Sebab pasal yang dituduhkan tidak memenuhi syarat.
"Saya sangat yakin Pak Buni akan memenangkan praperadilan. Majelis Hakim saya kira sudah paham betul soal kasus ini, ini jelas kriminalisasi. Pasal yang dijerat pun tidak memenuhi unsur pidana yang dilakukan klien saya," tandasnya. (mg5/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Masih Punya Utang Kemerdekaan Kepada Palestina
Redaktur : Tim Redaksi