Hakim Tolak Replik JPU KPK

Jumat, 07 November 2008 – 15:22 WIB

jpnn.com - JAKARTA—Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa II Rusli Simanjuntak meminta majelis hakim yang menyidangkan kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) RP100 M di Pengadilan Tipikor, untuk menolak Replik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU KPK

Hal tersebut disampaikan tim PH terdakwa II Rusli Simanjuntak dalam sidang dengan agenda penyampaian tanggapan atau jawaban (Duplik) atas Replik JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (7/11).

PH terdakwa II Rusli Simanjuntak, O.C Kaligis menjelaskan, dalil JPU KPK dalam Repliknya yang menyatakan perbuatan terdakwa II Rusli Simanjuntak mengambil dan menggunakan uang YPPI Rp100 M untuk kepentingan BI, merupakan perintah jabatan dari RDG sebagai kekuasaan tertinggi di BI, dilakukan dengan itikad tidak baik dan bukan merupakan pelaksanaan perintah jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 51 ayat 1 KUHP, adalah tidak benar dan sudah sepantasnya dikesampingkan oleh majelis hakim.

Karena, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa II Rusli Simanjuntak adalah bentuk penugasan berupa pemberian mandat yang diberikan oleh Keputusan Dewan Gubernur yang diambil melalui forum kebijakan tertinggi, yaitu Rapat Dewan Gubernur (RDG) sesuai dengan UU nomor 23/1999 tentang BI.

Selain itu, pengeluaran uang sebesar Rp100 M yang diambil dari kekayaan YLPPI terpisah dari kekayaan BI

BACA JUGA: Cokok 19 Tersangka, 3 WNA Ditembak Mati

Dan penggunaannya telah dilakukan berdasarkan sepengetahuan dan persetujuan pengurus yayasan
Karena, tanpa adanya persetujuan pengurus yayasan, maka dana YLPPI itu tak mungkin dapat dikeluarkan dan dicairkan.

''Rapat RDG 3 Juni 2003 dan catatan atas keputusan RDG 3 Juni tertanggal 27 Juni 2003, telah memberikan persetujuan kepada terdakwa II Rusli Simanjuntak untuk melakukan penarikan atau penggunaan terhadap kegiatan diseminasi secara bertahap, yakni sebesar Rp7,5 M yang dilakukan dalam dua tahap masing-masing Rp2 M dan Rp5,5 M,'' katanya.

Berdasarkan catatan tersebut, jelasnya, kegiatan diseminasi atau sosialisasi merupakan kebutuhan yang bersifat insidentil dan mendesak, terutama untuk menunjang upaya BI dalam memulihkan dan meningkatkan citra baik BI secara politis maupun pada publik

BACA JUGA: Skenario Kenaikan Permintaan BBM Disiapkan

Dan laporan terdakwa II atas penggunaan dana tersebut telah disetujuidalam oleh RDG 22 Juli 2008.

''Diseminasi atau sosialisasi merupakan kegiatan strategis yang sangat mempengaruhi eksistensi BI dalam waktu yang akan datang

Karena citra buruk yang melekat pada BI merupakan hambatan, dan jika tidak ditangani secara serius maka akan dapat mempengaruhi kredibilitas, citra dan posisi BI, walaupun BI telah berhasil menjaga dan meningkatkan kinerja di bidang moneter, perbankan dan sistem pembayaran,'' ungkapnya.

Dikatakan, RDG tanggal 3 Juni 2003 telah memenuhi persyaratan untuk dinyatakan sah, karena dihadiri oleh lebih dari separuh anggota Dewan Gubernur

BACA JUGA: Tersangka Kasus Korupsi PT Pos Kalsel Dicokok

Hal ini didukung dengan keterangan saksi Aulia Pohan, Maman H Soemantri, Aslim Tadjuddin, Bun Bunan Hutapea, Asnar Ashari, Anwar Nasution, Burhanuddin Abdullah, Roswita Roza dan Raden Maulana Ibrahim.

Disamping itu, saksi-saksi tersebut menyatakan bahwa terhadap RDG 3 Juni 2003 tidak pernah ada keberatan dan tidak pernah dilakukan pembatalan, sehingga RDG 3 Juni 2003 adalah sah yang tidak memiliki unsur melawan hukum dan mengikat, karena telah memenuhi syarat dan diputuskan secara musyawarah oleh Dewan Gubernur BI.

Jadi, terdakwa II dalam melaksanakan tugasnya tidak sepantasnya memiliki anggapan bahwa dirinya telah melakukan perbuatan yang melawan hukum, mengingat RDG adalah merupakan keputusan yang sah berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam BIBahkan, sampai terdakwa II menyelesaikan tugasnya berdasarkan RDG tersebut, tidak pernah ada pembatalan maupun keberatan terhadap hasil RDG tersebut.

Dengan begitu, telah jelas dan tegas terungkap di persidangan terkait pengeluaran dana milik YPPI sebesar Rp100 M telah tercatat pada laporan keuangan dan pengeluaran tersebut diketahui dan disetujui baik oleh pengawas maupun pengurus YPPIBahkan, sumbangan yang diberikan oleh BI kepada YPPI dimulai sejak tahun 1977 hingga 1989, dan selalu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan yang kemudian diaudit oleh BPKP

Dimana, hasil audit BPKP tersebut selalu menunjukkan tidak adanya permasalahanHal tersebut diperkuat dengan laporan keuangan BI pada tahun 2003 dengan tidak ditemukannya sumbangan ke YPPIDengan demikian, jelas bahwa dalil JPU KPK tidak dapat dibenarkan dan harus ditolak oleh majelis hakim yang menyidangkan kasus ini.(sid/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Sakit, Sidang Al Amin Ditunda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler