JAKARTA - Sidang skandal suap alihfungsi hutan lindung Tanjung Api
Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan dengan terdakwa mantan anggota
Komisi Al Amin Nur Nasution dihadirkan tiga saksiSidang di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat sore (7/11) dipimpin
hakim ketua Edwar Patinasarani SH.
Sayang, saat ketiga sudah hadir di Pengadilan Tipikor yang beralamat
di Jl HR Rauna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, sidang Al Amin urung
dilaksanakan
BACA JUGA: Tommy Teken SP3 BPPC
Ditundanya sidang yang menghadirkan suami penyanyidangdut Kristina itu karena salah satu anggota majelis hakim sakit.
"Kami majelis hakim mohon maaf, karena ibu Martini, sakit
sidang harus ditunda hingga Selasa nanti," kata Edwar dihadapan
audiens sidang.
Edwar juga meminta maaf kepada terdakwa, jaksa penuntut umum KPK,
penasihat hukum Al Amin, juga kepada para wartawan yang memadati ruang
persidangan
BACA JUGA: Delapan Kali Oey Terima Cek
Ketiga saksi itu ialah Sarjan Tahir, Yusuf Emir Faishal,dan Soefyan Rebuin.
"Ini adalah kemanusiaan ya
minta maaf kepada semuanya, termasuk kepada media cetak dan
elektronik," papar Edwar lantas mengetuk palu sidang.(gus/jpnn)
BACA JUGA: Oey Tolak Dakwaan JPU KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dedi Beri Suap Biar Proyek Lancar
Redaktur : Tim Redaksi