Hakim Tunggal PN Jakarta Utara Tolak Permohonan Nila Puspa Sidarta

Kamis, 19 Desember 2024 – 19:03 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak permohonan pembatalan putusan BANI. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Permohonan pembatalan atas putusan perkara di (Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang dimohonkan Nila Puspa Sidarta di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kandas. Gugatan tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Maryono yang menjadi hakim tunggal dalam perkara tersebut juga menghukum Nila Puspa Sidarta, membayar biaya perkara sebesar Rp 125.000.

BACA JUGA: Paslon Nomor 02 Minta MK Batalkan Putusan KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ini Alasannya

Hakim tunggal Maryono dalam amar putusannya mengabulkan atau menerima eksepsi yang diajukan termohon I (BANI) dan Termohon II (BAP Law Firm).

Sistem Informasi Penelusuran Perkara pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12) mempublished putusan tersebut dengan register Nomor Perkara: 729/Pdt.Sus-Arbt/2024/PNJkt.Utr.

BACA JUGA: Lagi, Lulu Tobing Menggugat Cerai Bani Mulia, Kenapa?

Dalam perkara ini, Nila Puspa Sidarta selaku permohon/dahulu termohon I arbitrase mengajukan permohonan gugatan terhadap hasil putusan BANI. Putusan pada sidang arbitrase sebelumnya, Nila Puspa Sidarta selaku termohon I diputus untuk membayar jasa fee bantuan hukum pada BAP Law Firm.

Bukannya menjalankan putusan Arbitrase, Nila Puspa Sidarta malah menggugat hasil putusan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

BACA JUGA: Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer

Padahal, berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan penyelesaian sengketa menjelaskan putusan BANI bersifat final dan mengikat.

"Arti final dan mengikat itu kan jelas, bahwa tidak ada upaya hukum lagi. Adapun mengikat dalam pengertian siapa pun pihak harus tunduk pada putusan BANI," ujar Albert Frans Nova selaku kuasa hukum termohon II BAP Law Firm kepada awak media, Kamis (19/12).

Albert menyayangkan ketidakpatuhan Nila Puspa Sidarta dalam kewajibannya memenuhi isi putusan arbitrase.

“Dia mencoba mengangkangi aturan hukum Arbitrase yang final dan mengikat lewat PN Jakarta Utara, ini kan nakal. Dia mencoba mencari-cari celah untuk menghindari kewajibannya sebagaimana isi putusan arbitrase," ujar Albert.

Dalam konteks itu, Albert meminta Nila Puspa Sidarta untuk mentaati putusan BANI, sebagaimana Pasal 31 Peraturan Prosedur BANI 2022 yang isinya menyebut, "Putusan bersifat final dan mengikat para pihak. Para pihak menjamin akan langsung melaksanakan Putusan tersebut secara sukarela Dalam Putusan tersebut, Majelis Arbitrase menetapkan suatu batas waktu bagi para pihak yang kalah untuk melaksanakan Putusan".


Persoalan ini muncul lantaran jasa bantuan hukum BAP Law Firm selaku kantor jasa hukum/kuasa hukum, tidak dibayar oleh Nila Puspa Sidarta selaku klien, dalam kasus dugaan pidana penggelapan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatann dan/atau pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan/atau pasal 374 KUHP dan/atau pasal 263 KUHP dan pasal 3 dan/atau pasal 4 dan/atau pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010.

Nila Puspa Sidarta dilaporkan oleh Christy Debora Elizabeth, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0030/I/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 24 Januari 2022.

Selain Nila Puspa Sidarta, ada dua saksi lain yang turut diperiksa penyidik Dittipideksus, Bareskrim Polri, masing-masing Michael Sidarta (33) dan Jessica Sidarta (39).

Keduanya adalah anak kandung, yang diduga ikut berperan menampung hasil kejahatan Nila Puspa Sidarta.

Nila Puspa Sidarta adalah mantan Direktur SRA Group, sebuah holding perusahaan distributor rempah-rempah.

Jauh sebelum bersama BAP Law Firm, Nila Puspa Sidarta memakai jasa hukum WLP Law Firm pada kasus yang menjeratnya di Bareskrim Polri.

Sejak jadi tersangka dan mau ditahan, Nila Puspa Sidarta kemudian mencabut kuasanya dari WLP Law Firm. Nila lalu mendatangi kantor BAP Law Firm dan meminta bantuan hukum di kantor tersebut. "Begitu awal mulanya," ujar Hasim Sukamto, managing partner dari BAP Law Firm kepada awak media.

Dari situ, dibuatlah perjanjian hak dan kewajiban antara Nila Puspa Sidarta sebagai klien dengan BAP Law Firm selaku kuasa hukum.

Setelah butir-butir perjanjian disepakati kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak. BAP Law Firm yang menjadi kuasa Nila Puspa Sidarta, selanjutnya menjembatani kesepakatan upaya perdamaian dengan pihak pelapor.

"Begitu terjadi perdamaian selesai kami urus, Nila Puspa Sidarta ingkar janji. Dia lari dari kesepakatan. Dari situlah awal munculnya masalah ini," ujar Hasim Sukamto. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Badan Arbitrase Nasional Indonesia Menangkan BKUM, MMI Menggugat


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler