Hakim Vonis Bebas Penyebar Foto Mesra Jokowi dan Nikita Mirzani

Selasa, 10 Mei 2016 – 17:16 WIB
Foto: Terdakwa kasus dugaan pornografi Yulianus Paonangan alias Ongen menjalani sidang di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (10/5). FOTO: Fathan Sinaga/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis putusan terhadap terdakwa dugaan kasus pornografi Yulianus Paonganan alias Ongen, Selasa (10/5) pukul 12.00 WIB. 

Ya, Ongen adalah orang yang dituding menyebarkan foto mesra Presiden Joko Widodo dengan artis hot Nikita Mirzani beberapa waktu lalu.  

BACA JUGA: Kado Sapu Lidi dari HMI untuk Saut Situmorang

Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang dipimpin Nursyam memutuskan Ongen dibebaskan dari penjara karena tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) batal secara hukum. 

Menurut Nusyam, jaksa kurang teliti dengan tidak mencantumkan tanggal pembuatan surat dakwaan.

BACA JUGA: 500 Juta Buat Penulis Pariwisata Terbaik di Media

"Mempertimbangkan demi menjaga ketertiban hukum pidana, penuntut umum ‎lalai mencantumkan tanggal pembuatan surat dakwaan seperti Pasal 143 KUHAP ayat 2 ," kata dia saat membacakan keputusan di PN Jakarta Selatan.

Kendati demikian, Nursyam menjelaskan, pembebasan Ongen tidak serta merta mengugurkan status tersangka dan dakwaannya. Hal ini dikarenakan, JPU diminta oleh hakim, untuk kembali merevisi dan memperbaiki masalah administrasi dalam surat dakwaan.

BACA JUGA: Nusakambangan Sudah Siap jadi Saksi Eksekusi Mati

"Menimbang bahwa sekalipun proses perkara dihentikan tidak berarti terdakwa tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum. Oleh karena pemeriksaan perkara belum masuk pada substansi materi perkara yang perlu dibuktikan apakah terdakwa terbukti bersalah seperti sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum," jelasnya.

Sementara itu, mengenai tiga poin eksepsi terdakwa Ongen yang sampaikan oleh kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, semuanya ditolak oleh Majelis Hakim. 

Adapun ‎tiga poin itu, pertama perihal Locus Delicti terkait PN Jakarta Selatan tidak memiliki wewenang menyidangkan Ongen. Kedua, JPU tidak mengerucutkan tindak pidana Ongen, apakah delik penghinaan, delik ITE, atau delik pornografi. Ketiga, Ongen hanya meneruskan foto-foto yang sudah ada di internet, sehingga tidak patut untuk dipidanakan.

"‎Menimbang bahwa terhadap keberatan penasihat hukum terdakwa satu sampai dengan tiga dalam surat dakwaan, majelis hakim sependapat dengan tanggapan tersebut sehingga dakwaan tidak dapat diterima," ucapnya.

Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan kepada penegak hukum berdasarkan keputusan PN Jakarta Selatan harus dibebaskan. Kendati demikian, proses dakwaan tetap dilanjutkan.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal hukum. Memerintahkan agar persidangan perkara pidana atas nama terdakwa Ongen dibebaskan dari tahanan‎," tandasnya.

Sementara itu, salah satu tim penasehat hukum Ongen, Bagindo Fahmi menuturkan ada tiga poin penting yang membuat Ongen dibebaskan.

"Pertama, masalah dakwaan itu harus ada di tanggal, pasal 143 KUHAP. Itu tidak ada tanggal, fatal sekali, syarat materil itu," kata Fahmi.

"Kedua, mengenai penyampaian surat dakwaan itu pasal 143 ayat 4, harus bersamaan dengan pelimpahan perkara. Ini tidak disampaikan," tambahnya

"Ketiga, dianggap salah juga karena yang melaksanakan ketetapan hakim itu penuntut umum, bukan LP (laporan polisi). Jadi tidak pernah dilaksanakan perpanjangan penahanan dari hakim. Kemudian ada beberapa asumsi yg disampaikan penuntut umum itu tidak masuk dalam hukum positif," ungkapnya.

Sementara itu, JPU Sangaji menolak untuk diwawancarai. Dia hanya diam dan meninggalkan area sidang saat diburu awak‎ media. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tembak Beijing Expo, Untuk Target Liburan Oktober 2016


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler