Simpan 1 Kg Sabu-sabu, Martunis Dituntut 14 Tahun Penjara

Jumat, 07 Desember 2018 – 20:52 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MEDAN - Martunis, 31, tampak pasrah dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun dalam persidangan di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/12).

Selain itu, terdakwa kepemilikan 1 kg sabu-sabu ini diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

BACA JUGA: 4 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Gagal Diedarkan Akhir Tahun

Dia dinilai terbukti menyimpan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram di dalam lemari pakaiannya.

“Menuntut terdakwa Martunis selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan,” tandas JPU Nur Ainun

BACA JUGA: Penjual Soto Simpan Sabu - Sabu di Celana Dalam

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Mian Munthe itu, Nur Ainun menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Usai tuntutan, majelis hakim menanyakan apa pembelaan terdakwa. Namun, terdakwa hanya bisa pasrah.

BACA JUGA: Warkop Sepi, Pemilik Nyambi jadi Pengedar Narkoba

“Apalagi yang mau saya sampaikan pembelaan saya pak hakim. Saya menunggu putusan saja,” ujar Martunis.

Sidang ditunda hingga pekan dengan agenda putusan. Dalam dakwaan JPU, karena sering bertemu di kedai, terdakwa Martunis berteman dengan Surya (DPO) yang beralamat di Aceh.

Pada Minggu tanggal 10 Juni 2018 sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa ditawarkan oleh Surya untuk mengambil sabu dengan upah Rp 5.000.000.

Karena iming-iming uang itu, terdakwa menyetujuinya. Lima belas menit kemudian, seorang pria menghubungi terdakwa dan menyuruh untuk menjemput sabu.

Setelah itu, terdakwa pergi menemui pria tersebut di Jalan Gajah Mada Medan dan menerima 1 (satu) bungkus plastik besar berisi sabu.

“Terdakwa membawa dan menyimpan sabu tersebut di dalam lemari pakaian rumah kontrakannya, Jalan Pacar Nomor 6 A Kelurahan Hamdan Kecamatan Medan Kota,” ucap Nur Ainun.

Senin 11 Juni 2018 sekira pukul 01.00 WIB, petugas dari Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penggrebekan ke rumah kontrakan terdakwa. Saat tiba, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

“Dari penggrebekan itu, polisi menyita 1 (satu) plastik besar berisi sabu seberat 1 kilogram. Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandas JPU dari Kejari Medan.(man/ala)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Pria Diamuk Warga Lantaran Belanja Pakai Uang Palsu


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler