jpnn.com, JAKARTA - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan ada pihak-pihak yang berupaya mengganggu independensi dan konsentrasi Hakim Wahyu Iman Santoso dalam menyidangkan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi.
Menurut Djuyamto, salah satu riil gangguan itu melalui video viral yang diduga berisi Hakim Wahyu Iman Santoso.
BACA JUGA: Video Viral Diduga Hakim Kasus Ferdy Sambo, Mulut Sudah Gatal Memilih Diam
"Tidak tertutup kemungkinan, ada upaya-upaya tertentu untuk mengganggu konsentrasi dan independensi majelis hakim yang dipimpin oleh beliau (Wahyu Iman Santoso)," kata Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/1).
Meskipun demikian, Djuyamto berharap tidak ada pihak yang bermaksud mengganggu konsentrasi ataupun independensi majelis hakim yang sedang memeriksa perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
BACA JUGA: Sssstt, Beredar Video Hakim Membocorkan Vonis Ferdy Sambo, Begini
Untuk itu, Djuyamto berharap kepada publik untuk tetap berkonsentrasi mengawal proses persidangan agar tetap berlangsung secara independen dan profesional.
"Sejak awal kami libatkan teman-teman media untuk terus mengawal perkara ini, supaya kami betul-betul bisa secara independen, profesional, dan kami juga diawasi," katanya.
BACA JUGA: Viral Hakim Wahyu Curhat Kasus Ferdy Sambo dengan Wanita, MA Kerahkan Tim
Djuyamto mengatakan langkah lanjutan mengenai video itu merupakan kewenangan pimpinan pengadilan.
"Jika hal itu memang dipertimbangkan perlu, saya kira itu ranahnya pimpinan," tuturnya.
Sebelumnya, ramai beredar di media sosial mengenai video diduga Hakim Wahyu Iman Santoso yang sedang curhat soal penanganan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Wahyu Iman Santoso merupakan hakim ketua yang menangani perkara tersebut.
Dalam video yang beredar, Wahyu membicarakan mengenai vonis Ferdy Sambo kepada seorang perempuan yang diduga merekam peristiwa tersebut. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Tuntutan Bharada E, Jaksa Minta Waktu 2 Pekan, Hakim Wahyu Minggu Depan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga