Hal yang Jadi Pertimbangan DPRD Sebelum Panggil Istri Ahok

Selasa, 17 Maret 2015 – 13:09 WIB
Veronica Tan (dua dari kanan), yang sedang memimpin rapat dengan beberapa pejabat Pemprov DKI Jakarta. FOTO: ist

jpnn.com - JAKARTA - Panitia Hak Angket DPRD DKI belum memutuskan untuk memanggil Veronica Tan, istri Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kebutuhan untuk memanggil Veronica dilihat dari hasil pemanggilan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

"Kita lihat hasil pemanggilan SKPD dan jika perlu akan dipanggil," kata anggota Panitia Hak Angket DPRD Prabowo Soenirman dalam pesan singkat, Selasa (17/3).

BACA JUGA: Dipolisikan Anggota DPRD DKI, Ahok: Ganggu Orang Kerja Saja!

Rencana pemanggil‎an terhadap Veronica dilakukan karena beredar foto di media online yang menunjukkan orang-orang yang diduga adik Ahok bernama Harry Basuki dan Veronica sedang memimpin rapat pembahasan revitalisasi Kota Tua. 

Panitia Hak Angket sudah memanggil Deputi Gubernur bidang Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Sylviana Murni, Kepala Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan Sarwo Handayani, dan ‎Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Purba Hutapea. Ketiganya dimintai keterangan soal rapat pembahasan revitalisasi Kota Tua yang diikuti Veronica dan adik Ahok. 

BACA JUGA: Anggaran Terindikasi Diduplikasi, Ini Penjelasan Ahok

Sementara Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik mengatakan apabila keterangan yang disampaikan Sylviana, Yani, dan Purba ‎dalam pertemuan dengan Panitia Hak Angket dirasa cukup, maka tidak diperlukan lagi pemanggilan terhadap Veronica.

"Karena kita kan terbatas waktunya," ucap Taufik. (gil/jpnn)

BACA JUGA: DPRD DKI Kecam Penurunan Anggaran Pendidikan dan Belanja Modal

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panitia Hak Angket DPRD Wajib Panggil Ahok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler