jpnn.com - JAKARTA - Mengaku intel kepolisian, Sanudin alias Ambon (38) beraksi merampok harta korban-korbannya. Untung petualangannya kini sudah berakhir, setelah dibekuk aparat kepolisian, Senin (18/7) malam.
Sanudin ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Penangkapan bermula dari laporan korban bernama Raka Dwi Kurniawan (18).
BACA JUGA: Modus Baru, Komplotan Begal Gunakan ABG Sebagai Umpan
Kepada polisi Raka menjelaskan, pada Minggu malam (17/7) lalu, dirinya berjalan kaki sendirian di Jalan Persada Raya, RW 15, Tebet, Jakarta Selatan. Saat itu lah dirinya dihampiri pelaku yang mengendarai motor bebek matic warna hitam.
Kepada korban, pelaku mengaku adalah anggota intel yang sedang mencari pengedar narkoba bernama Rudi Gondrong. Saat itu, pelaku menuduh Raka adalah teman Rudi Gondrong yang sedang dicari-carinya. Pelaku Sanudin lantas meminta Raka agar membantunya mencari Rudi Gondrong.
BACA JUGA: Oalah! Perburuan Tahanan Narkoba yang Kabur Dihentikan
Dia lantas meminta Raka naik ke atas motornya. ”Saya dibonceng dia beberapa ratus meter, pas di tempat agak sepi saya disuruh turun. Sebelum turun dia meminta HP saya sambil nunjukin pistol. Badannya agak tinggi, tegap, kulitnya agak hitam, hidung agak besar dan kepala agak botak,” ujar Raka saat melapor ke Mapolsek Tebet.
Raka mengaku ketakutan begita melihat pistol pelaku yang ternyata hanya mainan itu. Karena itu dia begitu saja mnyerahkan ponselnya tersebut. Begitu menerima laporan tersebut, polisi langsung menggelar penyelidikan berdasarkan ciri-ciri yang diberikan korbannya.
BACA JUGA: Istri Korban Berurai Air Mata Menyaksikan Adegan Pembunuhan Suaminya
Keesokan harinya, seseorang dengan ciri-ciri yang disebutkan korbannya lengkap dengan jenis motornya terlihat melintas di kawasan Tebet Dalam. Tanpa buang waktu tim serse Polsek Tebet langsung meluncur ke lokasi yang disebutkan informan polisi itu.
Ketika ciri-ciri pelaku polisi sudah sesuai dengan pria yang dicurigai tersebut, penangkapan langsung dilakukan. Sanudin hanya bisa pasrah ketika polisi merangsek masuk ke dalam rumah kontrakannya. Saat itu juga dia langsung digelandang polisi untuk menjalani pemeriksaan.
”Pistol mainan yang terbuat dari plastik itu, yang biasa digunakannya kami sita dari rumahnya, namun ponsel korban yang dirampas pelaku sudah dijualnya malam itu juga. Menurut pengakuannya uangnya untuk foya-foyam,” terangnya.
Dia juga mengatakan, saat ini polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap korban-korban lainnya. Sementara ini tersangka kami kenakan pasal 378 juncto pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (ind/ibl/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota TNI Itu Sering Cabuli 2 Anak Kandungnya di Hotel Ini
Redaktur : Tim Redaksi