jpnn.com - JAKARTA - Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Marthen Dira Tome membantah menghalang-halangi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Bukan menghalang-halangi itu," tegas Marthen sebelum digelandang ke dalam mobil tahanan KPK, Selasa (15/11).
BACA JUGA: SMGR Tegaskan Patuhi Keputusan Hukum
Malah, Marthen merasa kaget ditangkap KPK pada Senin (14/11) di Tamansari, Jakarta Barat karena dituduh menghalang-halangi.
Marthen menjelaskan, saat itu di tengah makan malam. Bahkan, Marthen berencana pulang ke Kupang, NTT, Selasa (15/11).
BACA JUGA: Yusril Minta Pengadilan Tipikor Batalkan Dakwaan KPK atas Irman Gusman
"Tetapi, saya juga kaget bahwa ada proses penangkapan," kata tersangka dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) tahun 2007 di NTT ini.
Setelah dilakukan pemeriksaan pascapenangkapan, Marthen akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan KPK.
BACA JUGA: Yusril Sebut KPK Tak Punya Niat Cegah Irman Terima Hadiah
pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, Marthen ditahan untuk 20 hari pertama.
"MDT ditahan untuk kepentingan penyidikan," ungkap Yuyuk, Selasa (15/11).
Sebelumnya, Yuyuk menjelaskan, Marthen ditangkap karena diduga menghalang-halangi penyidikan kasus PLS.
Bahkan, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa Marthen sempat mengerahkan massa. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Dapat Pujian Terkait Gelar Perkara Kasus Ahok
Redaktur : Tim Redaksi