Polri Dapat Pujian Terkait Gelar Perkara Kasus Ahok

Selasa, 15 November 2016 – 16:44 WIB
Anggota Ombudsman Adrianus Meliala. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Ombudsman Adrianus Meliala mengapresiasi langkah Polri yang melaksanakan gelar perkara semiterbuka terhadap kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurutnya, langkah Polri ini, sudah menunjukkan transparansi.

"Ini merupakan terobosan positif kepolisian. Kehadiran Kompolnas dan Ombudsman dalam gelar perkara ini juga menunjukkan kalau polisi bersedia diawasi,” kata Adrianus di depan Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/11).

BACA JUGA: Menko PMK Tinjau Desa Hasil Program Kota Tanpa Kumuh

Adrianus menilai, dengan mendudukkan dua pihak yang berperkara dengan unsur eksternal, maka Polri dituntut untuk objektif. Selain itu, Ombudsman mendapat keuntungan tersendiri karena fungsinya sebagai pengawas terlaksana.

"Pasti ada kurangnya. Tapi lihat ini sebagai kemauan Polri untuk beri akses pihak eksternal seperti kami. Mesti kami hargai," jelas dia.

BACA JUGA: DPR Dukung Penundaan Rekrutmen CPNS

Mengenai peran Ombudsman dalam gelar perkara kasus Ahok, lanjutnya, sebagai fungsi pengawasan. Menurutnya, tugas Ombudsman sebatas memastikan pihak yang berperkara mendapatkan haknya.

"Kami tidak akan masuk substansi masalah," tandas dia.(Mg4/jpnn)

BACA JUGA: Kabareskrim Sebut Hasil Gelar Perkara Ahok Bisa Dirilis Besok

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sori Ya, Polisi Ogah Terima Laporan Soal Ahok Menista Agama Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler