jpnn.com - JAKARTA - Penasihat hukum mantan Ketua DPD Irman Gusman, Yusril Ihza Mahendra menilai, dari awal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berniat mencegah kliennya menerima hadiah.
KPK dianggap sengaja menangkap Irman lewat operasi tangkap tangan. Yusril mengatakan, KPK sudah melakukan pengintaian dan penyadapan sejak 24 Juni 2016.
BACA JUGA: Polri Dapat Pujian Terkait Gelar Perkara Kasus Ahok
Menurut dia, jika memang KPK punya iktikad baik, maka mereka memberi tahu Irman bahwa ada penyadapan terhadap Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Susanto dan istrinya, Memi serta soal rencana pemberian hadiah atau janji.
"Masih ada waktu untuk KPK melakukan pencegahan," ujar Yusril di saat membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/11).
BACA JUGA: Menko PMK Tinjau Desa Hasil Program Kota Tanpa Kumuh
Menurut Yusril, berdasarkan fakta persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tim KPK diketahui sudah tiba di rumah Irman Jumat 16 September sekitar pukul 20.00. Sedangkan Irman baru sampai di rumah sekitar pukul 23.00. Sementara penangkapan terjadi Sabtu 17 September sekitar pukul 00.30.
Di satu sisi, rencana penyerahan hadiah lewat sadapan sudah diketahui KPK sejak Jumat 16 September 2016 siang sekitar pukul 13.00.
BACA JUGA: DPR Dukung Penundaan Rekrutmen CPNS
"Fakta ini menjelaskan ada waktu sekitar sepuluh jam untuk melakukan pencegahan agar tidak terjadi penyerahan uang dari Xaveriandy dan Memi terhadap terdakwa," ujar pakar hukum tata negara ini.
Dia mengatakan, yang tak kalah penting untuk dipahami bahwa tujuan didirikannya lembaga antirasuah sebagaimana Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, untuk mengurangi kerugian keuangan negara.
Cara utama yang dilakukan adalah dengan cara pencegahan. Sebab, hanya KPK yang diberi kewenangan secara khusus oleh UU untuk melakukan pencegahan.
Tidak hanya itu, Yusril menilai KPK juga tidak punya itikad baik dengan memberikan waktu kepada Irman untuk mengembalikan hadiah yang diterimanya kepada lembaga tersebut seperti yang diatur dalam pasal 12c UU KPK.
Dalam aturan itu disebutkan seorang penyelenggara negara wajib mengembalikan pemberian hadiah selambat-lambatnya 30 hari setelah menerima.
"Fakta dan tidak ada itikad baik dari KPK, karena tidak diberikannya waktu untuk terdakwa menyikapi sesuai ketentuan hukum tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa memiliki waktu 30 hari untuk mengembalikan hadiah yang diterimanya kepada KPK," kata Yusril.
Atas hal tersebut, lanjut Yusril, hadiah yang diterima dan tidak diketahui dan tanpa niat oleh Irman Gusman itu sudah dibuat sedemikian rupa oleh KPK menjadi sebuah OTT penerimaan gratifikasi. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabareskrim Sebut Hasil Gelar Perkara Ahok Bisa Dirilis Besok
Redaktur : Tim Redaksi