Yusril Minta Pengadilan Tipikor Batalkan Dakwaan KPK atas Irman Gusman

Selasa, 15 November 2016 – 17:53 WIB
Yusril Ihza Mahendra. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Penasihat hukum Irman Gusman, Yusril Ihza Mahendra menganggap dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu cacat  prosedur.

Menurut Yusril, cacat prosedur itu membuat hak-hak Irman sebagai tersangka dugaan suap rekomendasi distribusi gula impor terabaikan. Penyidik juga tidak menegakkan kewajiban hukum.

BACA JUGA: Yusril Sebut KPK Tak Punya Niat Cegah Irman Terima Hadiah

"Dalam rangka penyidikan perkara terdakwa  yaitu error in procedur yang mengabaikan hak-hak tersangka dan kewajiban hukum penyidik kepada tersangka dalam rangka tersangka mempersiapkan diri guna melakukan pembelaan," kata Yusril saat persidangan atas Irman di  Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/11) dengan agenda pembacaan eksepsi.

Menurut dia, penyidik mengabaikan hak Irman sebagai tersangka tanpa didampingi oleh penasihat hukum. Padahal, pasal  56 ayat 1 KUHAP  mewajibkan tersangka atau terdakwa yang disangka atau didakwa melakukan pidana dengan ancaman pidana mati atau 15 tahun penjara atau lebih, wajib didampingi penasihat hukum.

BACA JUGA: Polri Dapat Pujian Terkait Gelar Perkara Kasus Ahok

Selain itu sesuai pasal 114 KUHAP, Irman sebagai tersangka berhak didampingi penasihat hukum. Yusril juga menuding penyidik KPK mengabaikan hak Irman sebagai tersangka sebagaimana diatur pasal 50 ayat 1  KUHAP.

"Kemudian pengabaian prosedur untuk mempersiapkan pembelaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 huruf a dan b KUHAP," kata Yusril.

BACA JUGA: Menko PMK Tinjau Desa Hasil Program Kota Tanpa Kumuh

Pakar hukum tata negara ini menegaskan, tanpa adanya pemeriksaaan Irman sebagai tersangka sebagaimana dimaksud pasa 117 ayat 1 dan 2 KUHAP, penyidik KPK melakukan pemberkasan hasil penyidikan. Padahal itu sudah diatur  pasal 121 KUHAP.

Pada tahap penuntutan, lanjut Yusril, terjadi pula pengabaian tentang Irman untuk mendapatkan Surat Pelimpahan Perkara yang juga memuat surat dakwaan yang seharusnya diterima pada 28 Oktober 2016 atau saat bersamaan dengan pelimpahan perkara ke pengadilan.

Yusril melanjutkan, dengan rangkaian error in procedure yang terjadi dalam tahap penyidikan dan penyidik tidak memberitahukan hak-hak Irman maka surat dakwaan menjadi cacat yuridis. Karena berkas perkara dibuat berdasarkan hasil penyidikan yang cacat atau error in procedur yang menyebabkan surat dakwaan tidak dapat diterima.

"Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 ayat 1 KUHAP yang berbunyi, 'dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan," paparnya.

Yusril pun meminta majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan jaksa demi hukum. Karena Yusril menilai dakwaan Jaksa disusun secara tidak cermat dan tidak lengkap. Selain itu, Yusril meminta majelis menerima eksepsi yang disampaikan pihaknya.

"Maka mohon, Yang Mulia majelis hakim yang memeriksa perkara dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sela dengan menerima eksepsi terdakwa, menyatakan terdakwa telah didakwa tidak berdasarkan hukum yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan, menyatakan surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil dan syarat materiil dengan memutus surat dakwaan tidak dapat diterima, membebaskan Terdakwa dari tahanan, serta menyatakan sidang tidak dilanjutkan," ucap Yusril.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Dukung Penundaan Rekrutmen CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler