Halangi Penyidikan KPK, Bupati Sabu Raijua Ditangkap

Selasa, 15 November 2016 – 00:13 WIB
Bupati Sabu Raijua, Marthen Luther Dira Tome. FOTO: Timor Express/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Marthen Dira Tome ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (14/11). 

Tersangka korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah tahun 2007-2008, itu ditangkap di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.  

BACA JUGA: Pemerintah Harus Tegas Terhadap Praktik Intoleran

"Tersangka MDT ditangkap di Tamansari, Jakarta Barat," ujar pelaksana Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (14/11).

Yuyuk menjelaskan Marthen ditangkap karena diduga menghalang-halangi saksi dalam kasus korupsi yang menjeratnya.

BACA JUGA: Tiga Catatan Politikus PKS Soal Teror Bom Samarinda

"Dia menghalangi pemeriksaan saksi-saksi kasus PLS NTT," ungkap Yuyuk. 

Marthen langsung dibawa ke markas KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: Jo Disinyalir Belajar Merakit Bom dari Pelaku Bom Bali I

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis (10/11), mengumumkan penetapan kembali Marthen sebagai tersangka korupsi.

"KPK beberapa hari lalu menetapkan kembali saudara MDT sebagai tersangka," kata Ketua  Agus di kantor KPK, Kamis (10/11) sore. 

Agus membenarkan dulu Marthen pernah menang praperadilan melawan KPK. Namun, penyidik kali ini kembali menemukan dua alat bukti yang cukup menetapkan Marthen sebagai tersangka. 

"Dulu pernah ditetapkan sebagai tersangka, namun di praperadilan kemudian yang bersangkutan dimenangkan," kata Agus.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Nursyam mengabulkan gugatan praperadilan Dira Tome terhadap KPK, Rabu (18/5). 

Dalam putusan itu, hakim meminta KPK sebagai termohon untuk segera mencabut Sprindik Nomor: Sprin.Dik/49/01/10/2014 tanggal 30 Oktober 2014, tetang penetapan tersangka.

“Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah. Pasalnya, KPK melanggar Pasal 8, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK,” kata Nursyam. 

Kasus ini berawal dari laporan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Demokrat, Anita Yakoba Gah. Anita  melaporkan dugaan korupsi dana PLS senilai Rp 77 miliar pada 2007. 

Kasus ini ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Kupang setahun kemudian. Namun, Kejari Kupang tidak menemukan bukti dan menutup kasus. 

Pada 2011, kasus ini dibuka kembali Kejari Kupang dan diambil alih oleh Kejati NTT. 

Pada Oktober 2014, kasus ini diambil alih KPK untuk ditindaklanjuti dan menetapkan Marthen Dira Tome sebagai tersangka. 

Namun, Marthen baru diperiksa oleh KPK pada 15 Agustus 2015, setelah ditetapkan tersangka sejak Oktober 2014. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri Tidak Sepakat Intelijennya Disebut Gagal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler