Halo, Bang Neta, Apakah Anda Punya Foto Nurhadi Sedang Salat?

Senin, 04 Mei 2020 – 12:24 WIB
Neta S Pane. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Maqdir Ismail selaku kuasa hukum mantan Sekjen Mahkamah Agung (MA) Nurhadi meminta Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane membuktikan tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya itu.

Neta sebelumnya sempat mengemukakan keberadaan Nurhadi yang sempat salat duha di lima titik yang berbeda karena tempatnya berpindah-pindah.

BACA JUGA: Bang Neta Dorong Satgas Polri Segera Jerat Spekulan Masker dan Hand Sanitizer

"Tolong tanya Neta saja, apa dia punya fotonya Pak Nurhadi sedang salat. Memamerkan orang belum tentu bersalah, seolah-olah sudah bersalah adalah tindakan tidak patut dan melanggar asas presumtion of innocence (praduga tak bersalah)," kata Maqdir dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/5).

Maqdir sendiri mengaku sudah lama tidak berkomunikasi dengan kliennya sejak akhir Januari 2020.

BACA JUGA: Soal Jabatan Boy Rafli, IPW Tuding Jenderal Idham Azis Melakukan Kesalahan Fatal

Maqdir bahkan tidak melakukan komunikasi dengan Nurhadi saat menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Oleh karena itu, Maqdir menyesalkan pernyataan Neta yang disampaikan ke publik terkait keberadaan Nurhadi di sejumlah masjid yang berbeda untuk melaksanakan salat.

BACA JUGA: Inilah Daftar Penerima THR 2020, Ada CPNS, Bagaimana Calon PPPK?

Seharusnya informasi itu disampaikan ke KPK karena lembaga antirasuah itu yang telah melakukan pencarian dan penangkapan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Namun Nurhadi tidak pernah memenuhi undangan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

"Kalau cerita ini hanya berdasarkan menurut yang empunya cerita, sebaiknya tidak disampaikan kepada publik. Cukup sampaikan saja kepada KPK," ucapnya.

Menurut Maqdir, pernyataan Neta dalam keterangan terbukanya itu suatu tindakan yang melanggar asas praduga tak bersalah dan sesuatu tindakan yang tidak patut dilakukan oleh ketua IPW.

Sebab dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi, ada hak tersangka yang tidak boleh dilanggar oleh siapa pun.

"Dalam menegakkan hukum termasuk dalam perkara korupsi, hak-hak tersangka tidak boleh dilanggar," katanya.

Diketahui Ketua Presidium IPW Neta S Pane menyebut mantan Sekjen Mahkamah Agung Nuhardi sempat terlacak lima kali saat melakukan salat duha. Namun buronan KPK itu berhasil meloloskan diri saat hendak ditangkap.

Sumber IPW, kata Neta, menyebutkan KPK dibantu Polri terus berupaya menangkap Nurhadi. Sebab, lanjut dia, Nurhadi selalu berpindah-pindah masjid saat melakukan salat duha.

"Sumber itu optimistis Nurhadi bakal segera tertangkap. IPW berharap, Nurhadi bisa tertangkap menjelang Lebaran, sehingga bisa menjadi hadiah Idulfitri dari KPK buat masyarakat," kata Neta dalam keterangannya beberapa waktu lalu. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler