Hamdalah, 1.009 Guru Honorer Negeri & Yayasan Terima SK PPPK

Selasa, 26 April 2022 – 15:10 WIB
Sebanyak 1.009 guru honorer negeri dan swasta sangat gembira karena sudah menerima SK PPPK. Foto dokumentasi FHNK2I for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 1.009 guru honorer negeri dan yayasan akhirnya menerima SK PPPK setelah menunggu berbulan-bulan.

Aji Susanto, ketua DPP FHNK2I (Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia) Bidang Pengembangan SDM dan Kewirausahaan mengungkapkan rasa syukur yang tidak henti-hentinya kepada Allah SWT atas curahan rahmat di bulan Ramadan.

BACA JUGA: Gaji PPPK Rp 4,5 Juta, Ternyata Hanya Sebegini Ditanggung Pusat, Alamak!

"Kami sangat bersyukur karena yang kami tunggu-tunggu akhirnya datang juga. Hari ini, 26 April 2022 kami menerima SK PPPK, perjanjian kerja, dan pengambilan sumpah/janji PPPK," kata Aji kepada JPNN.com, Selasa (26/4).

Aji mengungkapkan, selama kurun waktu 13 tahun sejak 1 April 2009 telah mengabdikan diri sebagai seorang honorer negeri di desa sangat terpencil.

BACA JUGA: DPR Mencium Gelagat Pemda Menghindari Pembayaran THR PPPK 2021

Dia menceritakan setiap hari harus menempuh perjalanan 23 Km dari rumah menuju SDN Semedo Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal.

Kini, kegembiraan dirasakan Aji karena berubah status dari honorer menjadi PPPK.

BACA JUGA: 49 PPPK Terima SK, Anne Ratna Mustika Bilang Begini

"TMT (terhitung mulai tanggal) sejak 1 Mei 2022 - 30 April 2027. Alhamdulillah, akhirnya pecah telur," ucapnya.

Setelah menerima SK PPPK ini,  Aji berharap para guru bisa mengemban amanah ini dengan baik. Selalu mengembangkan diri supaya bisa menjadi guru profesional tinggi sesuai tuntutan zaman yang melek terhadap perkembangan teknologi dan informasi.

"Sumpah dan janji PPPK yang kami bacakan bisa kami pertanggungjawabkan di kemudian hari dengan baik," ujarnya.

Dia mengucapkan terima kasih kepada BKPSDM Kabupaten Tegal yang telah berusaha sehingga guru honorer yang lulus PPPK tahap 1 dan 2 bisa menerima SK PPPK hari ini. 

Aji mengaku mencoba menemui bupati Tegal, salah satunya meminta agar ada formasi PPPK 2022 baik untuk guru maupun tenaga kependidikan.

Sebab, kata dia, informasi yang diperolehnya, Kabupaten Tegal hanya menyediakan kuota sebanyak 200 formasi.

"Kami tetap membutuhkan kuota PPPK 2022 agar tidak ada yang tertinggal," ucapnya.

Memang tambah Aji, sudah banyak pengurus yang lulus dan mendapatkan NIP PPPK. Namun, para pengurus tidak bisa meninggalkan honorer yang lulus passing grade PPPK 2021 tanpa formasi dan yang belum ikut tes.

"Kami harus berjuang agar mereka mendapatkan kuota PPPK 2022, karena merupakan satu kesatuan keluarga pemohon 1 juta PPPK 2018-2024. Jangan sampai ada yang tertinggal," pungkas Aji Susanto. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Gaji PPPK Tahap 2 Dirapel, Negara Berpotensi Rugi Rp 871 Miliar Per Bulan, Anggaran Aman?


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler