Hamdalah, Bantuan Operasional Pesantren Tahap II Cair, Tanpa Potongan

Selasa, 06 Oktober 2020 – 19:33 WIB
Zainut Tauhid. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 88.278 pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan menerima bantuan operasional tahap II per 6 Oktober 2020.

Menurut Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, bantuan ini sangat penting untuk membantu dalam mencegah penyebaran COVID-19. 

BACA JUGA: Sejak Bercerai dengan Sang Istri, Oknum PNS Kemenag Ini Suka Berbuat Dosa di Kamar

"Daftar penerima sengaja diumumkan Kementerian Agama terbuka agar lebih transparan dan mudah diakses publik sehingga bisa langsung ditindaklanjuti untuk proses pencairan bantuan. Di samping menghindari pemotongan anggaran," kata Zainut di Jakarta, Selasa (6/10).

Isu pemotongan bantuan pesantren sempat muncul pada pencairan tahap I. Sebagai antisipasi, Kemenag melakukan perbaikan teknis pencairan dan mengumumkan daftar nama bantuan melalui website agar mudah diakses.

BACA JUGA: Duel dengan Kakek Pengojek, Begal Bersenpi Kalah Telak, Lalu Diamuk Massa

“Jika memang terbukti ada kasus pemotongan pada pencairan tahap I, kami tentu sangat kecewa. Ini harus diproses hukum. Itjen Kemenag juga tengah melakukan investigasi. Mesti diingat bahwa dalam situasi pandemi, ada pemberatan sanksi hukum atas tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Zainut menambahkan, bantuan ini merupakan bentuk perhatian negara terhadap pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan, terutama dalam menghadapi pandemi COVID-19.

BACA JUGA: Kemenag Komitmen Lanjutkan Bantuan Operasional Pesantren

Penerima bantuan tidak berutang terhadap siapapun sehingga tidak perlu memotong bantuannya.

Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, pihaknya sudah menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) bantuan dan akan segera diberikan kepada bank penyalur. 

Oleh bank penyalur, bantuan ini harus didistribusikan ke rekening penerima selambat-lambatnya 15 hari setelah menerima SP2D. 

Pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang namanya ditetapkan sebagai penerima bantuan, bisa segera mengurus pencairan dengan datang ke bank penyalur, sambil membawa Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan dan Surat Pemberitahuan Bantuan.

BACA JUGA: Pelaku yang Menyimpan 5 Kg Sabu-sabu di Mes Pemko Tanjungbalai Ternyata Eks Timses Wali Kota

 “Bantuan disalurkan ke rekening masing-masing penerima bantuan. Tidak boleh ada potongan dalam bentuk dan atas alasan apa pun,” tandasnya. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler