jpnn.com, YOGYAKARTA - Pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dari 3-20 Juli, bakal diikuti dengan pemberian bantuan.
Menurut Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, bantuan langsung tunai (BLT) akan diberikan pada masyarakat yang membutuhkan.
BACA JUGA: Begini Perintah Letkol Inf Arif Budi Situmeang untuk Para Babinsa, Penting!
"Pemerintah sudah menyanggupi untuk BLT akan dilakukan," ujar Sri Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (2/7).
Sri Sultan mengakui, pemerintah tidak memperkirakan bakal kembali menerapkan pengetatan seperti PPKM darurat.
BACA JUGA: Simak Kegiatan yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan Selama PPKM Darurat!
Namun, karena kondisi penularan COVID-19 sangat tinggi, kebijakan tersebut terpaksa diambil.
Untuk itu, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah sepakat bakal mengucurkan BLT.
BACA JUGA: Waspadalah! 3 Wujud Ancaman Besar Sedang Mengintai NKRI
"Memang tidak by design karena pemerintah tidak memperkirakan kondisi akan separah ini. Akan tetapi, kemarin sudah disetujui BLT akan diselenggarakan lagi, baik itu pusat maupun daerah," ucapnya.
Terkait dengan persoalan anggaran pelaksanaan PPKM darurat, Sultan memastikan untuk DIY tidak ada masalah.
Pasalnya, pemerintah di tingkat kabupaten/kota juga telah memiliki anggaran COVID-19 dan anggaran darurat.
"Sudah lebih dari satu tahun, jadi untuk penganggaran tidak ada masalah," kata Sultan.
Menurut Sultan, sudah tidak ada cara lain untuk meredam kasus penularan COVID-19, kecuali dengan mengurangi mobilitas secara sadar, yakni dengan mematuhi aturan pengetatan yang diterapkan dalam PPKM darurat di Jawa dan Bali.
"Prinsip bagaimana pemerintah bisa membatasi mobilitas masyarakat yang selama ini agak sulit."
"Akan tetapi, juga bagaimana masyarakat ini lebih punya kesadaran, kemauan untuk tidak egois, bisa menahan diri kalau tidak perlu tidak usah meninggalkan rumah," ucap Raja Keraton Yogyakarta ini.
Menurut Sultan, penegakan aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) akan dikoordinasikan bersama Polda DIY, TNI, Satpol PP DIY, serta kejaksaan.
Meski demikian, untuk bisa menerapkan aturan itu, dia berharap surat keputusan (SK) gubernur dan SK bupati/wali kota bisa segera diselesaikan sebagai turunan dari Inmendagri.
"Kemarin sudah diputuskan pemerintah pusat, kami akan melaksanakan dengan harapan SK gubernur sama SK bupati/wali kota bisa secepatnya diselesaikan," pungkas Sultan.(Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang