Hamdalah, Kasasi MA Akhirnya Bebaskan Tukang Ojek yang Dituduh Menjambret itu

Selasa, 09 November 2021 – 18:12 WIB
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, AMBON - Jefri Gerson Bastian (34), kini boleh bernafas lega.

Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasinya membebaskan Gerson yang selama ini berprofesi sebagai tukang ojek.

BACA JUGA: Pak Dosen, LBH Kan Mau Bimbingan Skripsi, Kok Dipaksa Begituan?

Dia sebelumnya dipidana penjara selama tiga tahun oleh pengadilan tingkat pertama karena kasus penjambretan.

"Hasil risalah pemberitahuan putusan MA yang diterima menyatakan klien kami tidak bersalah."

BACA JUGA: Bang Edi Yakin Polisi Sudah Kantongi Nama Calon Tersangka Pembunuhan Sadis di Subang

"MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon," ujar penasihat hukum Gerson, Dino Hulisellan, di Ambon, Selasa (9/11).

MA menyatakan Gerson tidak bersalah atas perkara penjambretan yang terjadi di kawasan Tugu Trikora di Ambon pada 11 Agustus 2020.

BACA JUGA: Suami Dianggap Menyusahkan, Uang Dipakai untuk Perempuan Lain, Istri Sewa Pembunuh Bayaran

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhi putusan tiga tahun penjara kepada Gerson, sehingga dilakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Ambon.

Rupanya, putusan di tingkat banding memperkuat putusan majelis hakim di pengadilan tingkat pertama.

Gerson melalui penasihat hukumnya kemudian melakukan upaya kasasi ke MA dan putusannya membatalkan putusan majelis hakim PT Ambon dan PN Ambon serta menyatakan terdakwa tidak bersalah.

Dalam putusan kasasinya, MA juga menyatakan Gerson tidak terbukti bersalah melanggar pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP juncto pasal 53 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

"MA menyatakan klien kami tidak bersalah dan memulihkan hak terdakwa serta mengeluarkan terdakwa dari tahanan," ucap Dino.

Dijelaskannya, keterangan saksi-saksi saat persidangan jadi bukti kuat saat mengajukan memori kasasi.

Saksi korban juga mengaku tidak mengenal terdakwa Gerson karena saat kejadian pelaku menggunakan masker dan helm dan keterangan korban berdiri sendiri.

"Selain itu ketika klien kami dimintai keterangan, dia ditekan serta dipukuli dan hal ini dikuatkan dengan keterangan saksi Naldo Tentua yang merawat korban, padahal dalam KUHAP tertulis kalau saat memberikan keterangan tidak boleh ada tekanan," kata Hulisellan.

Diketahui, aksi penjambretan dilakukan malam hari pada 11 Agustus 2020, saat korban yang baru pulang bekerja sementara berjalan kaki untuk naik ojek di sekitar kawasan Tugu Trikora Ambon.

Setelah tiba di tikungan PT PLN UIW Maluku dan Malut, sebuah sepeda motor matic menghampiri korban dan langsung menarik paksa tas milik korban yang didalamnya berisikan uang tunai Rp 5 juta.

Aksi tarik menarik terjadi antara pelaku dan korban yang mengakibatkan keduanya langsung terjatuh.

Akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami luka pada pelipis dan juga sakit pada bagian dada karena terbentur di trotoar jalan.(Antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
MA   Kasasi   Tukang ojek   menjambret  

Terpopuler