jpnn.com, TANJUNGPINANG - Salat berjemaah di masjid-masjid yang ada di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, tak perlu lagi menjaga jarak.
Menurut Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau, hal tersebut dimungkinkan setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Tanjungpinang turun dari Level III menjadi Level I.
BACA JUGA: Ferdinand Hutahaean Sindir Usulan Mardani PKS, Ada Kalimat Akal Bulus
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kepri Tjetjep Yudiana mengatakan ada sejumlah pelonggaran pembatasan sosial di daerah-daerah yang status PPKM-nya turun dari level III ke level I.
Pelonggaran pembatasan sosial yang dimaksud di antaranya dapat merapatkan barisan saat salat di masjid.
BACA JUGA: Begini Alasan Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materiel UU ini
"PPKM Level I maknanya risiko penularan COVID-19 kecil, sehingga berbagai kebijakan untuk pembatasan sosial dilonggarkan," ujar Tjetjep di Tanjungpinang, Senin (4/10).
Meski demikian, mantan kepala dinas kesehatan Kepri ini mengingatkan agar kebersihan di masjid tetap dijaga bersama.
BACA JUGA: Anak Buah AHY Sadar Enggak, Meragukan Intelektualitas Yusril Sama dengan Menyerang SBY?
Petugas di masjid sebaiknya tetap rutin menyemprot disinfektan dan mengepel lantai agar tetap higienis.
Seluruh jamaah juga tetap wajib mengenakan masker saat beraktivitas di dalam masjid.
"Harus tetap rajin mencuci tangan dengan sabun," ucapnya.
Tjetjep menjelaskan PPKM di Tanjungpinang merupakan satu-satunya daerah di Kepri yang ditetapkan Level I.
Enam kabupaten dan kota lain yakni Bintan, Batam, Lingga, Natuna, Karimun dan Anambas turun dari Level III Level II PPKM.
Pelaksanaan PPKM Level II di daerah tersebut hampir sama seperti Level I di Tanjungpinang.
Namun, aktivitas di masjid masih harus jaga jarak.
Untuk aktivitas perekonomian, seperti mal dapat buka mulai pagi hingga pukul 22.00 WIB.
Pertemuan tatap muka secara terbatas di sekolah pun dapat dilakukan, namun tetap harus menerapkan protokol kesehatan.
"Kelonggaran pembatasan sosial dengan tetap menerapkan protokol kesehatan berdampak positif pada berbagai sektor strategis, seperti ekonomi," katanya.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad sehari yang lalu sudah melayangkan surat kepada pemerintah pusat.
Isinya, meminta diberikan dispensasi terhadap berbagai persyaratan perjalanan laut dan udara untuk meningkatkan aktivitas perekonomian masyarakat.
Syarat perjalanan laut antarpulau, yang pada PPKM Level III wajib tes antigen, dapat dihapuskan setelah Tanjungpinang Level I PPKM, dan daerah lainnya di Kepri Level II PPKM.
Untuk syarat perjalanan udara, gubernur meminta pusat agar memberi kelonggaran yakni tidak perlu tes PCR, melainkan cukup tes antigen.
"Meski terjadi pelonggaran pembatasan sosial, tidak boleh euforia agar tetap bisa konsisten menetapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari agar tidak tertular COVID-19," pungkas Ansar Ahmad.(Antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang