jpnn.com - DEPOK - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi 2013-2015 Hamdan Zoelva melihat, Syariat Islam yang diterapkan di Aceh dapat menjadi tolak ukur penerapan hukum Islam secara nasional di Indonesia. Karena pada dasarnya, hukum-hukum Islam sangat baik sebagaimana pemikiran almarhum Rifyal Ka'bah yang tertuang dalam buku "Penegakan Syariat Islam di Indonesia".
"Betul (Syariah Islam di Aceh,red) menjadi contoh, bagaimana secara pelan-pelan qanunisasi syariah menjadi hukum yang berlaku oleh pemerintah di suatu negara tertentu. Secara pelan-pelan, proses qanunisasi atau proses mentransfer nilai-nilai syariah ke dalam peraturan perundang-undangan," ujar Hamdan, Sabtu (18/6).
BACA JUGA: Ini yang Diharapkan ICW dari Komjen Tito
Hamdan mengemukakan pendapatnya, karena melihat proses qanunisasi yang terjadi di Indonesia pada hakikatnya sudah cukup jauh. Terlihat dengan adanya undang-undang jaminan halal, zakat, haji, perbankan yang mengakomodasi bank syariah, asuransi, surat berharga syariah dan lain sebagainya.
"Proses ini akan terus berjalan dan Aceh menjadi bagian penting dalam perkembangan proses islamisasi hukum sebagaimana yang dicita-citakan almarhum dalam bukunya," ujar Hamdan.
BACA JUGA: Jenius sejak Kecil, Gula Jawa Menjadi Gula Pasir
Meski begitu Hamdan mengakui penerapan Syariah Islam di Aceh, tidak mungkin seratus persen diadopsi untuk dilaksanakan secara nasional. Ada beberapa perbedaan yang cukup mendasar.
"Bahwa apa yang terjadi di Aceh, perbedaanya mengenai jinayahnya (pidananya) bisa langsung diterapkan, walaupun tak seluruhnya, hanya pada aspek-aspek tertentu. Nah secara nasional, aspek pidana Islam itu bisa diambil saripatinya," ujar Hamdan.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Hamdan Optimistis Syariat Islam Akan Jadi Hukum Nasional
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiket Kereta Api H-10 Hingga H+10 Habis!
Redaktur : Tim Redaksi