jpnn.com - DEPOK - Pemikiran fenomenal almarhum Rifyal Ka'bah yang tertuang dalam buku "Penegakan Syariat Islam di Indonesia", kini banyak yang menjadi bagian hukum positif di tanah air. Baik itu yang terkait ekonomi maupun sejumlah bidang lainnya.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, kenyataan tersebut membuatnya semakin yakin syariat Islam suatu saat akan ditegakkan di Indonesia. "Jadi nanti orang tidak lagi membedakan hukum Islam dan barat, tapi hukum di Indonesia itu banyak dipenguruhi hukum dan syariat Islam," ujar Hamdan pada bedah buku "Penegakan Syariat Islam di Indonesia" yang digelar di Kampus Universitas Indonesia, Sabtu (18/6).
BACA JUGA: Tiket Kereta Api H-10 Hingga H+10 Habis!
Hamdan mengemukakan keyakinannya karena melihat pemikiran Rifyal yang tertuang dalam buku tersebut juga tidak bertentangan dengan Pancasila dan hak azasi manusia (HAM). Bahkan memperkuat nilai-nilai yang telah ada.
"Saya pinjam istilah guru besar Gadjah Mada, hukum Indonesia itu hukum hybrida. Artinya, hukum gabungan dari nilai-nilai yang terkandung dalam hukum adat, barat dan Islam. Dari ketiga nilai hukum ini, yang berperan dan berkembang terakhir nilai-nilai hukum Islam," ujarnya.
BACA JUGA: Satu Lagi Dukungan untuk Komjen Tito
Hamdan optimistis, dengan maraknya kajian-kajian, maka pengaruh hukum Islam akan semakin besar di Indonesia. Dan pada akhirnya hukum Islam akan menjadi hukum nasional.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Bang Hamdan Sebut KPU Berhak Gugat UU Pilkada ke MK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Daging Sapi Masih Tinggi, Kok Bareskrim Belum Tangkap Mafianya?
Redaktur : Tim Redaksi