Hamdan Zoelva Ingatkan Pemilu 2024 Harus Digelar Dalam Kurun Waktu 5 Tahun

Kamis, 23 September 2021 – 12:57 WIB
Ilustrasi - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva.Foto: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengingatkan pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 harus dilaksanakan dalam kurun waktu lima tahun.

Hamdan menyatakan hal tersebut menyoroti usulan KPU pemungutan suara Pemilu 2024 digelar 21 Februari.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Ingatkan Aparat Jangan Melindungi Mafia Tanah

KPU diketahui juga mengusulkan Pilkada serentak digelar pada 27 November 2024.

Menurut Ketua Umum Pimpinan Pusat Syarikat Islam ini, pelaksanaan pemilu penting disesuaikan dengan masa jabatan untuk jabatan yang dipilih melalui pemilu, yaitu presiden dan wakil presiden serta DPR, DPD, dan DPRD.

BACA JUGA: Polri Tak Mau Terkecoh dengan Penurunan Kasus COVID-19

Hamdan juga menyarankan penting membuat aturan pemilih menunjukkan sertifikat vaksin ketika akan masuk tempat pemungutan suara (TPS) nantinya.

Hamdan mengusulkan hal ini jika nantinya pandemi COVID-19 belum berakhir.

BACA JUGA: Ini Baru Kejutan! Puluhan Orang Asing Unjuk rasa di Depan Gedung Dewan

"Kalau pandemi masih berlangsung, persyaratan itu perlu untuk mencegah klaster baru penularan Covid-19," ujar Hamdan dalam keterangannya di Semarang, Kamis (23/9).

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan Said Salahudin mengingatkan DPR, pemerintah, KPU, dan Badan Pengawas Pemilu berhati-hati menentukan jadwal Pemilu 2024.

Menurut Said, mengubah waktu pelaksanaan pemilu berpotensi inkonstitusional karena UUD 1945 pasal 22E ayat 1 menyatakan pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Said menyebut mudah menghitung frasa lima tahun, yaitu 12 bulan dikali lima.

Artinya, ketika 2019 Pemilu dilaksanakan pada April, 60 bulan berikutnya jatuh pada April 2024.

Said mengingatkan semua pihak sebaiknya patuh dan konsisten pada perintah konstitusi.

Karena negara harus dibangun dengan sistem yang ajek agar agenda kenegaraan lima tahunan bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Menurut Said, pelaksanaan pemungutan suara pemilu bisa saja dimajukan atau dimundurkan, asal ada alasan yang bersifat force majeure.

Contohnya, bencana alam atau bencana nonalam yang terjadi di seluruh Indonesia atau ada unsur kedaruratan serta alasan khusus lainnya.(Antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler