Hamdan Zoelva: Pak Akil Tak Pernah Beri Kode

Senin, 19 Juni 2017 – 20:54 WIB
Mantan Ketua MK 2013-2015 Hamdan Zoelva memberikan kesaksian sebagai Saksi Ahli di pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (24/3). Hamdan memberikan kesaksian bahwa pelepasan aset BUMD ( aset PT Panca Wira Usaha Jatim ) adalah wewenang dan tanggung jawab RUPS. Ilustrasi : Boy Slamet/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva dihadirkan sebagai saksi persidangan perkara suap sengketa pilkada Buton untuk terdakwa Bupati nonaktif Buton Samsu Umar Abdul Saimun, Senin (19/6) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mencecar Hamdan soal ada tidaknya "kode" permintaan uang dari mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam setiap perkara yang diputus agar dimenangkan salah satu pihak.

BACA JUGA: Amos Bawa Bukti Video Gubernur Papua Arahkan Warga Dukung Paslon 1

Khususnya dalam penanganan kasus perkara MK nomor: 91-92/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juli 2012, tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton tahun 2011.

"Pernah tidak Pak Akil sebut atau bilang pada saudara saksi Pak Zoelva bahwa ini ada isinya (uang)? Ini kasarnya," tanya jaksa kepada Hamdan dalam persidangan.

BACA JUGA: Sebentar Lagi Jadi Terdakwa, Patrialis Puji Penyidik KPK

Mendapat pertanyaan itu, Hamdan pun menjawab dengan lugas.

Dia mengatakan, selama dia bersama Akil menjadi hakim MK, tidak pernah ada permintaan seperti itu. Termasuk dalam perkara sengketa pilkada Buton ini.

BACA JUGA: Bupati Buton Segera Diadili

"Selama saya sama Pak Akil, tidak hanya Buton ya, seluruh perkara ya kami tidak pernah kode istilahnya atau ada tanya-tanya putusan," ujar Hamdan.

Dia menambahkan, Akil memang memimpin panel sengketa pilkada Buton. Menurut dia, porsi ketua dan anggota hakim dalam setiap pengambilan putusan adalah sama.

Menurut Hamdan, secara etik memang anggota diberikan kesempatan menyampaikan pandangan terlebih dahulu.

"Jadi, Pak Akil terakhir saat itu (menyampaikan putusan) karena beliau ketua panel. Ini sudah lama ya 2011, seingat saya itu antara saya atau hakim lain yang utarakan dan sepakat mufakat semua," paparnya.

Hamdan menegaskan, selama bertugas menjadi hakim MK, dia tidak pernah terpengaruh apalagi dipengaruhi.

Bahkan, dia menegaskan, tidak bisa ditekan dengan gelombang demonstrasi dalam memutus suatu perkara.

"Mau ada demo dua ribu atau tiga ribu orang itu tidak pengaruh, jadi saya akan ambil putusan sesuai bukti persidangan saja," katanya.

Seperti diketahui, jaksa mendakwa Umar memberi uang Rp 1 miliar kepada Akil untuk memengaruhi putusan akhir perkara sengketa pilkada Buton.

"Terdakwa memberi atau menjanjikan sesuatu dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan untuk diadili," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6).

Awalnya Agustus 2011, Umar menjadi peserta pilkada Buton berpasangan dengan La Bakry sebagai calon wakil bupati.

Lalu 4 Agustus 2011 dilakukan pemungutan suara. Hasil penghitungan suara, KPU Kabupaten Buton menetapkan pasangan nomor tiga yaitu Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Adjo sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton.

Samsu bersama calon wakil bupati dan dua pasangan calon lainnya mengajukan gugatan ke MK. Hasilnya, keputusan KPU tersebut dibatalkan.

Pemilihan ulang pun dilakukan. Dari pemilihan ulang itu, KPU akhinrya menetapkan Samsu dan pasangannya sebagai peserta yang paling unggul dengan perolehan suara terbanyak.

Tak terima dengan hasil itu, pasangan calon lainnya kembali mengajukan gugatan ke MK.

Pada 16 Juli 2012, Samsu dihubungi oleh Arbab Paproeka yang mengajak bertemu di Hotel Borobudur Jakarta dan dia menyetujuinya.

Tiba di Hotel Borobudur, Arbab pun menyampaikan kepada Samsu bahwa Akil hadir di ruangan tersebut.

Pada malam harinya setelah pertemuan, Samsu menerima telepon Arbab yang menyampaikan adanya permintaan Akil, agar dia menyediakan uang sebesar Rp 5 miliar terkait putusan akhir dalam perkara Perselisihan Hasil Pilkada di Kabupaten Buton.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Samsu memberi uang Rp 1 miliar kepada Akil. Penyerahan uang dilakukan sesuai dengan arahan yang diberikan Arbab. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Perlu Segera Memutuskan Uji Materi Terkait Konsultasi KPU dengan DPR


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler