Hamdan Zoelva Sebut Prabowo Kuasai 500 Ribu Hektare saat Banyak Petani Tak Punya Lahan

Sabtu, 13 Januari 2024 – 19:34 WIB
Ketua Dewan Pakar Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Hamdan Zoelva memberi keterangan

jpnn.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Hamdan Zoelva mengatakan selama ini terjadi ketimpangan kepemilikan lahan yang ekstrem di Indonesia.

Dia menyebut mayoritas lahan dikuasai oleh elite yang salah satunya ialah Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto. Padahal, masih banyak petani yang cuma mengolah sawah dengan luas lahan sangat kecil.

BACA JUGA: Anies Dilaporkan ke Bawaslu, Prabowo Dinilai Mulai Menunjukkan Sisi Otoritarian

"Pak Prabowo termasuk, bagian kecil dari rakyat Indonesia yang mendapatkan kenikmatan kemerdekaan yang luar biasa dengan memiliki 500 ribu hektare tanah," ujar Zoelva dalam diskusi yang digelar BersamaIndonesia di Jakarta Pusat, Jumat malam (12/1).

Sementara, lanjutnya, rata-rata petani-petani kecil hanya menguasai tanah seluas 0,5 hektare.

BACA JUGA: Pengancam Tembak Anies Baswedan Ditangkap Polisi di Jember

"Ini petani-petani kecil. Belum lagi masih banyak sekali yang belum memiliki tanah hanya sebagai petani penggarap. Hanya menempati tanah pinjaman,” tuturnya.

Terkait pernyataan Prabowo yang menyebut bahwa lahan 500 ribu hektare itu lahan adalah Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki negara, Zoelva menegaskan bahwa secara fungsional lahan tersebut merupakan milik Prabowo yang bisa dikuasai ratusan tahun.

BACA JUGA: Heboh Ancaman Pembunuhan terhadap Anies, Analisis Reza Indragiri Bikin Ngeri

"Artinya, kalau dikatakan HGU itu bukan milik Pak Prabowo, ini jadi aneh karena itu bisa diwariskan sampai cucu cicit," ucap ketua Dewan Pakar Timnas AMIN itu.

Zoelva menyebut jangka waktu penguasaan lahan itu bisa hingga 190 tahun. Negara juga tidak bisa mengambil alih begitu saja terhadap tanah yang diberikan dengan status HGU kecuali ditelantarkan.

Sementara itu, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika dalam diskusi itu menyebut ada 26 juta rumah tangga petani gurem di bawah garis kemiskinan yang hanya memiliki lahan maksimal 0,5 ha.

Sementara para pemilik modal bisa menguasai lahan hingga ratusan ribu hektare. Menurutnya, ketimpangan tersebut melanggar konstitusi terutama Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA).

“Kalau kita setia pada Undang-Undang Pokok Agraria, eksplisit menyatakan monopoli tanah oleh swasta itu tidak diperkenankan. Jadi, kalau ada konsesi yang menguasai tanah sangat luas di satu provinsi itu sebenarnya bagian dari pelanggaran konstitusi," ucap Dewi.

Dewi menyampaikan pemberian konsesi hingga 190 tahun yang tercantum dalam UU IKN bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria.

"Perumusan Undang-Undang IKN jadi sangat ironis karena UU PA sudah mengatur berapa lama jangka waktu dari HGU ataupun HGB," ujarnya.

Aturannya, tutur Dewi, 25 tahun pemberian HGU bisa diperpanjang 30 tahun. Lalu nanti diberikan lagi 25 tahun untuk pembaruannya.

"Jadi, kalau di total kurang lebih itu 95 tahun, tetapi ada siklusnya. Jadi, seharusnya ada penerbitan, perpanjangan, pembaruan tidak bisa langsung sekaligus seperti di UU IKN," terang Dewi.

Menanggapi hal itu, Co-Founder BersamaIndonesia Grady Nagara menegaskan bahwa penguasaan lahan oleh elite seperti Prabowo tersebut mengancam masa depan generasi muda.

Sebab, hari ini saja sulit bagi milenial-gen z untuk bisa punya tanah dan rumah, jika penguasaan lahan besar-besaran oleh elite terus dilanggengkan oleh negara dengan kedok HGU.

"Masa depan generasi muda-lah yang paling terancam,” ucap Grady.(*/jpnn.com)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler