jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pengucapan sumpah hakim konstitusi Hamdan Zoelva dan Arief Hidayat di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu (6/11). Hamdan disumpah setelah terpilih menjadi Ketua MK sedangkan Arif menjadi Wakil Ketua MK untuk periode 2013-2016.
Hamdan menggantikan eks Ketua MK, Akil Mochtar yang terlibat kasus dugaan suap pada pengurusan sejumlah sengketa pilkada. Hamdan terpilih setelah melewati dua putaran pemilihan. Sedangkan Arif menggantikan Hamdan sebagai wakil ketua setelah melewati tiga kali putaran pemilihan.
BACA JUGA: Dahlan Iskan Minta Dirut Pertamina Blak-Blakan ke KPK
"Saya akan memenuhi kewajiban sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dan menjalankan kewajiban dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Serta menjalankan peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945," ujar Hamdan saat mengucapkan sumpahnya. Sumpah yang sama juga dibacakan Arif sesuai jabatannya.
Sesuai dengan pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang MK keduanya menjabat selama dua tahun enam bulan terhitung sejak sumpah jabatan dilakukan.
BACA JUGA: KPK Panggil Dirjen Otda Kemendagri
Acara pengucapan sumpah ini dihadiri oleh menteri dan pimpinan lembaga negara lainnya seperti Mahkamah Agung, MPR, DPR RI, DPD, BPK, Komisi Yudisial, TNI, Polri, KPK dan Kejaksaan Agung. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Hotma Ogah Komentari Soal Pertemuan Dengan Komisaris PT GWI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Sebut Piyu Tahu Mengenai Sosok Pelaku
Redaktur : Tim Redaksi