Hamili Pacar, Oknum TNI Dibui

Jumat, 14 Januari 2011 – 11:18 WIB

PALEMBANG – Terdakwa Sersan Satu (Sertu) Idza Syamsu Kuwirat, divonis 10 bulan penjara dalam persidangannya di Pengadilan Militer (Dilmil) I-04 Palembang, kemarin (13/1)Oknum anggota Intel Kodim 0407 Bengkulu itu dinyatakan terbukti mencabuli pacarnya yang masih berstatus pelajar SMA, 2009 lalu

BACA JUGA: Panti Pijat Plus Target Operasi

Bahkan hingga hamil, yang diduga benih dari terdakwa


Sidang yang berlangsung tertutup kemarin, bertindak sebagai ketua majelis hakim militer, Kolonel CHK Deddy Suryanto SH

BACA JUGA: Isu Penculikan Merebak di Gorontalo

Beranggotakan Mayor CHK FX Raga Sejati SH dan Mayor Laut (KH) Desman Wijaya SH, dibantu panitera Kapten CHK Idolohi SH
Putusan terdakwa ini, lebih rendah dari tuntutan oditur militer Mayor CHK Rizal SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa 1 tahun 3 bulan penjara.

"Terdakwa berterus terang dan vonis yang dijatuhkan bukan semata-mata ingin menghukum, apalagi korban sudah menikah," ujar hakim ketua Kolonel CHK Deddy Suryanto, didampingi Panitera Kapten CHK Idolohi SH, ditemui usai persidangan.

Diketahui, kasus yang menjerat terdakwa, bermula saat dia masih berdinas di Rindam II/Sriwijaya, Muara Enim

BACA JUGA: Razia, Ditemukan Peluru Dalam Tas Siswa

Dia berkenalan dengan korban, sebut saja Mawar, yang saat itu masih duduk di bangku kelas I SMASembari sekolah, korban juga bekerja paruh waktu jadi biduan organ tunggal (OT). 

Singkat kata, terdakwa dan korban berpacaranSampai akhirnya di bulan Juli 2007, terdakwa mengajak korban jalan-jalan dan membawanya ke terminal regional Muara EnimDi semak-semak sekitar terminal, terdakwa merayu dan mengajak korban bercumbuDengan janji akan bertanggung jawab, korban malam itu akhirnya menyerahkan kehormatannya kepada terdakwa.

Setelah perbuatan pertama itu, terdakwa mulai sering mengajak korban berhubungan badan setiap ada kesempatanAkhirnya, Agustus 2009 korban hamil dan menuntut pertanggungjawaban terdakwaApes, saat  itu terdakwa sudah pindah tugas ke BengkuluTapi tak ingin anaknya lahir tanpa ayahnya yang sah, korban menyusul ke Bengkulu untuk menuntut pertanggungjawaban.

Namun terdakwa menolak bertanggung jawab, dengan alasan membantah dirinya yang menghamili korbanSebab terdakwa mendapat informasi, korban juga berpacaran dengan pria lain yang diduga anggota PolriTak terima terdakwa ingkar janji, korban melaporkan terdakwa ke kesatuannya.

Kemarin, korban juga tampak hadir di Dilmil I-04 PalembangKorban yang memang berparah manis itu, mengaku kini sudah menikah dengan pria lainBahkan, untuk masa depannya korban tengah menempuh kuliah di universitas negeri di Sumsel”Anak yang saya lahirkan itu anak terdakwa (Sertu Idza,red), PakMeski begitu, saya tidak menuntutnya untuk menafkahi anak saya," cetus korban(mg18)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Trafo Senilai Rp 45 Juta Dicuri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler